HPP Gabah Kering Giling Ditetapkan Pemerintah Rp6000 per Kg dengan Syarat Kualitasnya Harus Begini…

- 7 Juni 2024, 22:29 WIB
Foto ilustrasi gabah kering.*
Foto ilustrasi gabah kering.* /ANTARAFOTO/BASRI MARZUKI

PR KUNINGAN — Pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Giling (GKP) sebesar Rp6.000 per kilo gram di tingkat petani.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadanan) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbadanan 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras, menurut Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi di Jakarta, Jumat 7 Juni 2024.

“HPP Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani telah ditetapkan sebesar Rp6.000/kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen,” kata Arief.

Sementara itu, HPP Gabah Kering Panen dengan kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10% dijual di tingkat penggilingan sebesar Rp6.100/kg.

Pemerintah menetapkan HPP di penggilingan sebesar Rp7.300 per kg untuk GKP dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%.

Baca Juga: Ciremai Fest 2024: Sejurus Kurikulum Gunung Ciremai, Seniman Dirangkul Berelaborasi Perkuat Magnet Kuningan

Arief menjelaskan, "Kemudian HPP gabah kering giling di gudang Bulog sebesar Rp7.400 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen."

Selain itu, ia menyatakan bahwa HPP beras di gudang Bulog sebesar Rp11.000 per kilogram dengan kualitas derajat sosoh minimal 95%, kadar air minimal 14%, butir patah maksimal 20%, dan butir menir maksimal 2%.

Kepala Bapanas menyatakan, ukuran HPP gabah dan beras yang diberlakukan hampir sama dengan fleksibilitas yang diberikan oleh Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2024 Tentang Fleksibilitas Harga Pembelian Gabah dan Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.

Menurutnya, penetapan HPP GKP tersebut akan membantu menjaga dan melindungi harga dasar gabah dan beras di tingkat petani dengan menetapkan harga batas bawah pembelian oleh Perum Bulog.

Baca Juga: Penting Dibaca Konsumen Pertalite! Imbauan Pertamina: Segera Daftarkan Kendaraan untuk Mendapatkan QR Qode

Sebelum ini, Bapanas memberlakukan kebijakan fleksibilitas HPP dengan besaran yang sama pada 3 April 2024.

Arief menyatakan bahwa harapan mereka adalah instrumen ini akan melindungi kepentingan petani di hulu, memastikan harga gabah dan beras tidak jatuh di tingkat produsen, dan dapat menjadi dasar bagi Bulog untuk mengoptimalkan penyerapan hasil panen petani dalam negeri.

Ditegaskan Kepala Bapanas, selama proses penetapan HPP gabah/beras ini, telah dilakukan banyak percakapan dengan pemangku kepentingan di bidang perberasan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama pada tiga lini, yaitu produsen, pedagang, dan konsumen.

Dituturkannya, kebijakan tersebut akan membantu produsen beras dan gabah menjaga harga tidak turun terlalu jauh saat panen.

Baca Juga: Jadwal Puasa Dzulhijjah 1445 H, Berikut Keutamaan dan Faedah Puasa Dzulhijjah

Bahwa, komponen biaya produksi seperti benih, pupuk, hari kerja, sewa lahan, dan lainnya saat ini meningkat dan perlu diperhatikan dengan cermat.

“Meskipun kita tidak dapat memuaskan semua pihak, penetapan HPP ini tentunya berdasarkan masukan, diskusi, dan tanggapan dari berbagai stakeholder perberasan dan mempertimbangkan keseimbangan harga hulu hilir,” terangnya.

Di dalam Perbadan tersebut juga mengatur tentang rafaksi harga, sehingga apabila terdapat gabah dan beras yang tidak sesuai dengan kualitas yang ditentukan seperti rincian di atas, Bulog tetap bisa menyerapnya.***

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah