LPS Ciptakan Sejarah Baru, Lembaga Penjamin Simpanan Selamatkan BPR Indramayu Jabar

- 14 Juni 2024, 10:31 WIB
Temu Media dengan Lembaga Penjamin Simpanan; Update Progres Penanganan Bank oleh LPS di Wilayah Indramayu, Jawa Barat, Kamis 13 Juni 2024.*
Temu Media dengan Lembaga Penjamin Simpanan; Update Progres Penanganan Bank oleh LPS di Wilayah Indramayu, Jawa Barat, Kamis 13 Juni 2024.* /Pikiran Rakyat Kuningan / Erix Exvrayanto

PR KUNINGAN — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berhasil menciptakan sejarah baru, menyelamatkan bank diujung pailit dengan menyehatkannya kembali terlepas dari jurang likuidasi.

Hal ini dibuktikan LPS setelah berhasil menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ), dimana sebelumnya termasuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR).

Langkah Lembaga Penjamin Simpanan tersebut merupakan penanganan pertama LPS terhadap BDR dengan menggunakan kewenangan baru sejak UU No 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dikemukakan Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi di acara Temu Media di Cirebon, Kamis 13 Juni 2024, menyatakan, bahwa inovasi ini memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan dengan melibatkan calon investor atau pihak lainnya sebelum LPS memutuskan opsi resolusi yaitu purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi.

Sebagaimana dinyatakan dalam UU P2SK, LPS memiliki otoritas untuk menangani bank yang berstatus BDR. Dengan demikian, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan penjajakan kepada bank yang ingin mengambil alih seluruh atau sebagian aset dan kewajiban bank, serta kepada calon investor lainnya yang sebelumnya tidak memiliki otoritas ini.

Baca Juga: LPS Menangani Krisis Perbankan; Update Progres Penanganan Bank oleh LPS di Ciayumajakuning

Selain itu, sebagai tindakan untuk memanfaatkan kewenangan tersebut, LPS kemudian melakukan berbagai upaya untuk menyehatkan BIMJ, termasuk bekerja sama dengan Bank bjb sebagai kreditur BIMJ untuk menjadi investor.

“Salah satu cara untuk menyehatkan BIMJ adalah dengan mengubah pinjaman BIMJ kepada Bank bjb menjadi modal inti tambahan sebesar Rp25 miliar, yang memungkinkan LPS untuk menghemat Rp127 miliar karena tidak perlu memberikan pinjaman tambahan sebesar Rp39 miliar,” terang Suwandi.

Dengan konversi ini, lanjut Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank menurut mencapai 28,83 persen dan rasio modal rata-rata untuk tiga bulan terakhir mencapai 27,03 persen. Ini menunjukkan bahwa BIMJ sudah dapat memenuhi ketentuan tingkat kesehatan mengenai solvabilitas dan likuiditas perbankan dengan KPMM dan rasio modal tersebut.

“Pada tanggal 30 April 2024, BIMJ memiliki total aset sebesar 160,89 miliar Rupiah, total kewajiban sebesar 158,42 miliar Rupiah, simpanan sebesar 114,20 miliar, dan total ekuitas sebesar 2,47 miliar Rupiah,”  urainya.

Baca Juga: OJK Nilai Pertumbuhan Positif Kinerja BPR di Ciayumajakuning Selama Triwulan I Tahun 2024

Terobosan LPS untuk Ketenangan Nasabah

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi juga menjelaskan, sejurus UU P2SK, LPS kini memiliki kemampuan untuk maju ke depan dalam menangani bank yang mengalami krisis atau keterpurukan.

“Dengan undang-undang ini, otoritas LPS untuk menyelesaikan masalah bank telah berkembang dari paybox dan loss minimizer menjadi fungsi risiko minimizer. Dengan demikian, LPS telah diberi wewenang untuk melakukan pengawasan dan keterlibatan dini,” jelasnya.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi, saat diwawancarai awak media di salah satu hotel Bintang V Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis 13 Juni 2024.*
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi, saat diwawancarai awak media di salah satu hotel Bintang V Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis 13 Juni 2024.* Pikiran Rakyat Kuningan / Erix Exvrayanto

Sebelum bank tersebut diputuskan pilihan resolusinya, LPS sekarang memiliki berbagai macam opsi untuk menanganinya. Misalnya, tindakan tersebut melibatkan penempatan dana pada bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat bank tersebut berada dalam status bank dalam penyehatan dan tidak layak untuk mendapatkan pinjaman dari Bank Indonesia.

Selain itu, bank tersebut juga telah dijajaki oleh calon investor yang berminat untuk mengambil alih sebelum opsi resolusi diputuskan. "Dan opsi ini akhirnya telah diterapkan dalam penyelamatan BIMJ," katanya.

Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Datangi Anton Charliyan Kapolda Jabar Tahun 2016, Konfirmasi Penanganan Kasus Vina Cirebon

Update Pelaksanaan Likuidasi dan Pembayaran Klaim Penjamin Nasabah BPR KRI

Berdasarkan data dan laporan yang terhimpun sampai 31 Mei 2024, total simpanan layak bayar Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) sebesar 331,15 milyar Rupiah (sebesar 97,98 persen) dan total rekening sebanyak 33,400 rekening (sebesar 97,26 persen). Sejak September 2023, izin usaha BPR KR Indramayu dicabut oleh OJK.

Sebagai informasi, data LPS menunjukkan tren yang positif dalam rata-rata waktu pembayaran klaim dari tahun ke tahun. Sebagai ilustrasi, pada tahun 2021, pembayaran klaim tahap pertama penjaminan nasabah membutuhkan waktu 9–14 hari kerja; namun, pada tahun 2024, bank hanya membutuhkan 5 hari kerja untuk mencabut izin usahanya untuk pembayaran tahap pertama, yang mencakup lebih dari 70% nasabah.

Baca Juga: Berapa Harga Emas Antam Hari Ini? Cek Rincian Harga Lengkapnya Terbaru Jumat 14 Juni 2024

Semua debitur yang masih punya kewajiban membayar kepada pihak BPR KR Indramayu, diminta untuk segera melunasinya. Tim Likuidasi LPS akan melakukan lelang agunan melalui KPKNL. LPS juga akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. LPS diketahui sudah memiliki MoU dengan kedua kejaksaan tersebut.***

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah