Kejari Majalengka Ungkap Kasus Korupsi BPR di Majalengka Gunakan Anggunan Palsu

- 13 Oktober 2022, 21:55 WIB
Tersangka Kasus Korupsi BPR Cabang Sukahaji Majalengka/KUNINGAN TALK
Tersangka Kasus Korupsi BPR Cabang Sukahaji Majalengka/KUNINGAN TALK /

KUNINGAN TALK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka hari ini mengelar terkait perkara kasus dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Sukahaji, Kamis 13 Oktober 2022.

Dalam perkara kasus dugaan korupsi tersebut Kejari Majalengka melakukan penahanan terhadap dua tersangka masing-masing berinisial F dan Y.

Sebelum dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Majalengka kedua tersangka tersebut menjalani pemeriksaan selama 8 jam lamanya.

Baca Juga: Salah Satu Ormas Laporkan Kepala Desa Dugaan Kasus Korupsi, ke Kejari Majalengka

Setelah diperiksa berjam-jam, akhirnya para tersangka pun keluar dari ruangan dan langsung digiring ke mobil warna hitam yang telah disediakan dengan mengenakan rompi tahanan.

Kepala Kejari Kabupaten Majalengka, Eman Sulaeman mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut berlangsung sejak tahun 2018 sampai 2019 PERUMDAM BPR Cabang Sukahaji, dengan melakukan penggelapan kredit kepada 182 calon debitur.

“Kedua tersangka ini pada tanggal 5 Oktober 2022 sudah saya tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Majalengka, pada saat jumpa pers, Kamis 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Kejari Majalengka Buat Link Khusus Agar Bisa Diakses Seluruh Warga, Simak di Sini

“Hari ini tersangka dipanggil sehingga saya juga mengeluarkan berupa surat penahanan dan penangkapan,” ujar dia menambahkan.

Halaman:

Editor: Sihabudin

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x