Kejari Majalengka Ungkap Kasus Korupsi BPR di Majalengka Gunakan Anggunan Palsu

- 13 Oktober 2022, 21:55 WIB
Tersangka Kasus Korupsi BPR Cabang Sukahaji Majalengka/KUNINGAN TALK
Tersangka Kasus Korupsi BPR Cabang Sukahaji Majalengka/KUNINGAN TALK /

Menurut Eman, dana total pinjaman debitur secara keseluruhan berjumlah Rp 4,5 Milliar dari 182 debitur.

Lalu ia mengatakan, bahwa kegiatan itu diduga terdapat penyalahgunaan untuk penyaluran kredit dengan cara pemalsuan anggunan, serta tidak dilakukan survei terlebih dahulu oleh pihak Bank sehingga mengakibatkan macet sebesar Rp 3,2 Milliar.

Baca Juga: Siapa Lagi Pejabat Menyusul? Kejari Kota Cirebon Periksa 25 Orang di Kasus Korupsi Mesin Pompa Riol Ade Irma

“Adapun untuk tersangka F selaku Kepala BPR memerintahkan kepada tersangka Y sebagai orang kepercayaan untuk mencarikan calon debitur baru itu,” tuturnya.

Diungkapkan dia modus tersangka Y dalam melakukan aksinya yaitu pengajuan kredit dengan mengunakan anggunan palsu, sedangkan untuk persyaratan mereka sendiri yang melengkapinya. Sebab, sebenarnya mayoritas para calon debitur tersebut dinilai tidak layak.

“Pihak BPR juga tidak pernah melakukan survei terlebih dulu ketika ada nasabah yang akan meminjam uang ke BPR, namun pinjaman langsung disetujui pihak pengelola BPR Sukahaji,” tegasnya.

Baca Juga: Kredit Macet Hingga Rp 150 Miliar di BPR Karya Remaja Indramayu, Ini yang Dilakukan Bupati Nina

Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana pasal 284 ayat 2 junto pasal 20 ayat 1 Pasal 22 junto pasal 24 ayat 1. Sementara kedua pelaku ditahan selama 20 hari kedepan.***

Halaman:

Editor: Sihabudin

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah