PR KUNINGAN – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merangkul pewarta awak media yang bertugas liputan di wilayah Ciayumajakuning, melaporkan update progres penanganan bank di Kabupaten / Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.
Giat ini bertempat di Hotel Bintang V Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis 13 Juni 2024.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi, memaparkan tentang peran dan langkah-langkah yang dilakukan LPS ketika menghadapi bank-bank di Indonesia saat mengalami krisis.
Dituturkannya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Indonesia berdiri pada tahun 2004, sejurus UU No. 24 Tahun 2004, tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dan resmi beroperasi pada tanggal 22 September 2005.
Baca Juga: OJK Nilai Pertumbuhan Positif Kinerja BPR di Ciayumajakuning Selama Triwulan I Tahun 2024
Sejak awal LPS berdiri, senantiasa bermetamorfosis dalam hal peran dan fungsinya untuk menjaga stabilitas keuangan nasional. "Lembaga serupa LPS di Amerika Serikat telah berdiri sejak tahun 1930an," kata Suwandi.
"Peran LPS ada empat. Pertama, itu Pay Box plus, jadi selain juru bayar tapi ada fungsi-fungsi lainnya. Kedua punya kewenangan untuk memutuskan, bilamana ada bank yang mengalami krisis apakah harus dimatikan atau dihidupkan. Ketiga, risk minimalizer, mencegah kegagalan bank. Keempat pemberian stimulus dana kepada bank yang terancam likuidasi," paparnya lagi.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS menjelaskan tentang siapa atau pihak mana saja, nasabah bank yang berhak menerima klaim saat terjadi krisis.