PR KUNINGAN — Aksi tidak terpuji dilakukan oleh salah satu oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang nekat berlaku curang pada Pemilu 2024.
Bagaimana tidak, oknum PPK tersebut nekat berlaku curang dengan menggeser suara parpol ke salah satu Calon Legislatif (Caleg). Kejadian itu terjadi di wilayah Bolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Oknum PPK bernama M. Hasan Maskur kini harus menerima pil pahit karena dipecat pasca aksi curangnya tersebut.
Hasan mengaku, dirinya nekat melakukan aksi curang di Pemilu 2024 kala ia menjabat sebagai anggota PPK Bolangu karena tergiur iming-iming uang tunai karena terdesak kebutuhan untuk membayar hutang kepada piha bank.
“Saya (merasa) terpaksa melakukannya karena butuh uang untuk bayar hutang bank,” ujar Hasan Maskur saat menjalani sidang tik di kantor KPU Tulungagung, pada Kamis, 7 Maret 2024.
Ratusan Suara Digeser
Diketahui, KPU Tulungagung sendiri telah melakukan pemecatan terhadap oknum anggota PPK Boyolangu atas nama M. Hasan Maskur.
Tidak tanggung-tanggung, dalam aksi curangnya itu Hasan terindikasi telah melakukan pergeseran terhadap 186 suara pada pelaksanaan Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu.
Debat kusir atau disenting opinion, turun mewarnai jalannya pembacaan putusan pemecatan Hasan Maskur atas adanya perbedaan sikap ketiga anggota majelis etik KPU Tulungagung yang menyidangkan kasus itu.