LPS Ciptakan Sejarah Baru, Lembaga Penjamin Simpanan Selamatkan BPR Indramayu Jabar

- 14 Juni 2024, 10:31 WIB
Temu Media dengan Lembaga Penjamin Simpanan; Update Progres Penanganan Bank oleh LPS di Wilayah Indramayu, Jawa Barat, Kamis 13 Juni 2024.*
Temu Media dengan Lembaga Penjamin Simpanan; Update Progres Penanganan Bank oleh LPS di Wilayah Indramayu, Jawa Barat, Kamis 13 Juni 2024.* /Pikiran Rakyat Kuningan / Erix Exvrayanto

PR KUNINGAN — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berhasil menciptakan sejarah baru, menyelamatkan bank diujung pailit dengan menyehatkannya kembali terlepas dari jurang likuidasi.

Hal ini dibuktikan LPS setelah berhasil menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ), dimana sebelumnya termasuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR).

Langkah Lembaga Penjamin Simpanan tersebut merupakan penanganan pertama LPS terhadap BDR dengan menggunakan kewenangan baru sejak UU No 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dikemukakan Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi di acara Temu Media di Cirebon, Kamis 13 Juni 2024, menyatakan, bahwa inovasi ini memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan dengan melibatkan calon investor atau pihak lainnya sebelum LPS memutuskan opsi resolusi yaitu purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi.

Sebagaimana dinyatakan dalam UU P2SK, LPS memiliki otoritas untuk menangani bank yang berstatus BDR. Dengan demikian, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan penjajakan kepada bank yang ingin mengambil alih seluruh atau sebagian aset dan kewajiban bank, serta kepada calon investor lainnya yang sebelumnya tidak memiliki otoritas ini.

Baca Juga: LPS Menangani Krisis Perbankan; Update Progres Penanganan Bank oleh LPS di Ciayumajakuning

Selain itu, sebagai tindakan untuk memanfaatkan kewenangan tersebut, LPS kemudian melakukan berbagai upaya untuk menyehatkan BIMJ, termasuk bekerja sama dengan Bank bjb sebagai kreditur BIMJ untuk menjadi investor.

“Salah satu cara untuk menyehatkan BIMJ adalah dengan mengubah pinjaman BIMJ kepada Bank bjb menjadi modal inti tambahan sebesar Rp25 miliar, yang memungkinkan LPS untuk menghemat Rp127 miliar karena tidak perlu memberikan pinjaman tambahan sebesar Rp39 miliar,” terang Suwandi.

Dengan konversi ini, lanjut Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank menurut mencapai 28,83 persen dan rasio modal rata-rata untuk tiga bulan terakhir mencapai 27,03 persen. Ini menunjukkan bahwa BIMJ sudah dapat memenuhi ketentuan tingkat kesehatan mengenai solvabilitas dan likuiditas perbankan dengan KPMM dan rasio modal tersebut.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah