Dari Situgangga Kang Dedi Mulyadi dan Mang Ato Diskusi Logika Kasus Vina Cirebon, Ada Kejanggalan ini…

Tayang: 16 Juni 2024, 15:37 WIB
Penulis: Erix Exvrayanto
Editor: Tim Pikiran Rakyat Kuningan
Kang Dedi Mulyadi (KDM) diskusi logika kasus Vina Cirebon dengan Mang Ato, saksi terkait.*
Kang Dedi Mulyadi (KDM) diskusi logika kasus Vina Cirebon dengan Mang Ato, saksi terkait.* /Pikiran Rakyat Kuningan / Erix Exvrayanto/Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel

PR KUNINGAN — Tak ada kata lelah bagi Kang Dedi Mulyadi untuk memecahkan misteri kasus Vina Cirebon. Walau jauh dari rumahnya di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tetap ditempuh KDM.

Kali ini Kang Dedi Mulyadi membuka diskusi dengan Darmanto yang akrab disapa Mang Ato, warga RT.02/RW.10, Kampung Situngangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Diketahui, Situgangga merupakan perkampungan tempat kediaman para terpidana kasus kematian Vina dan Eky, yang lokasinya sekitar jalan Saladara dan jalan Perjuangan, di Kota Cirebon.

Adapun terpidana kasus Vina Cirebon itu terdiri atas nama, Jaya, Eka Sandi, Supriyanto, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, dan Sudirman.

Ketujuh nama tersebut adalah terpidana kasus Vina Cirebon, yang diganjar hukuman penjara seumur hidup.

Memang adalagi satu terpidana seumur hidup atas nama Rivaldi Aditya Wardana. Namun dia satu-satunya orang yang bukan merupakan warga Situngangga.

Rivaldi tercatat sebagai warga Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Perempuan Dukuhlor Berdaya Bersama BesTina Nyakola; Tina Wiryawati Beri Pelatihan Usaha Bangun Kemandirian KWT

Pun, ada satu lagi terpidana lainnya, yakni Saka Tatal. Tapi ia tidak divonis penjara seumur hidup, melainkan 8 tahun dan telah bebas dari kurungan pada tahun 2022 setelah menjalani bui selama 3 tahun.

Halaman:

Sumber: YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub