PR KUNINGAN — Tak ada kata lelah bagi Kang Dedi Mulyadi untuk memecahkan misteri kasus Vina Cirebon. Walau jauh dari rumahnya di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tetap ditempuh KDM.
Kali ini Kang Dedi Mulyadi membuka diskusi dengan Darmanto yang akrab disapa Mang Ato, warga RT.02/RW.10, Kampung Situngangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Diketahui, Situgangga merupakan perkampungan tempat kediaman para terpidana kasus kematian Vina dan Eky, yang lokasinya sekitar jalan Saladara dan jalan Perjuangan, di Kota Cirebon.
Adapun terpidana kasus Vina Cirebon itu terdiri atas nama, Jaya, Eka Sandi, Supriyanto, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, dan Sudirman.
Ketujuh nama tersebut adalah terpidana kasus Vina Cirebon, yang diganjar hukuman penjara seumur hidup.
Memang adalagi satu terpidana seumur hidup atas nama Rivaldi Aditya Wardana. Namun dia satu-satunya orang yang bukan merupakan warga Situngangga.
Rivaldi tercatat sebagai warga Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Pun, ada satu lagi terpidana lainnya, yakni Saka Tatal. Tapi ia tidak divonis penjara seumur hidup, melainkan 8 tahun dan telah bebas dari kurungan pada tahun 2022 setelah menjalani bui selama 3 tahun.