Setelah Resmi Tetapkan Dea OnlyFans sebagai Tersangka Kasus Pornografi, Polisi Sebut Bakal Ada Tersangka Lain

26 Maret 2022, 19:22 WIB
Setelah Resmi Tetapkan Dea OnlyFans sebagai Tersangka Kasus Pornografi, Polisi Sebut Bakal Ada Tersangka Lain /Instagram @gresaidss

 

KUNINGAN TALK – Sepertinya Dea OnlyFans bakal melewatkan hari-harinya dengan cukup berat.

Ini setelah Polda Metro Jaya resmi menetapkan wanita berbodi seksi itu sebagai tersangka.

Bahkan, tidak hanya sampai disitu, polisi juga membuka peluang ada pelaku lain dari kasus tersebut.

"Kemungkinan ada (pelaku lain dari kasus ini)," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Sabtu 26 Maret 2022 seperti dilansir kuningantalk.com dari pmjnews.

Sayangnya, Auliansyah Lubis belum mau membeberkan perihal identitas pelaku lainnya itu.

Auliansyah hanya menyebut akan segera mengumumkan pelaku lain dalam waktu dekat ini. "Jadi nanti ada pelaku lain, selain Dea," ucapnya.

Selanjutnya pada Jumat 24 Maret 2022, polisi membawa Dea ke Jakarta untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.

Konten kreator di platform OnlyFans, Dea tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat sore.

Wanita pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti itu tak berkomentar sedikit pun.

 

Baca Juga: Lowongan Kerja Bulan Maret sebagai Kasir di Asia Toserba Cirebon untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Link untuk Melamar

 

Dea langsung memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya didampingi sejumlah penyidik.

Seperti diberitakan, Dea OnlyFans diringkus  di daerah Malang, Jawa Timur.

Dea ditangkap pada Kamis, 24 Maret 2022 malam saat berada dalam perjalanan dari Malang menuju Jakarta.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menciduk Dea, karena konten video porno di situs OnlyFans.

Dea merupakan salah satu konten kreator yang tengah menjadi perbincangan lantaran mengaku mendapat untung besar setelah menjual foto seksi di situs tersebut.

OnlyFans sendiri merupakan sebuah platform berbayar yang berisi konten-konten seksi. Platform ini bisa diakses jika seseorang membayar dengan biaya tertentu. ***

Editor: E. Suparman

Sumber: PMJNews.com

Tags

Terkini

Terpopuler