Tersangkut Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah, Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polisi

- 26 Februari 2022, 18:55 WIB
Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jayaterkait kasus penipuan dan penggelapan.
Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jayaterkait kasus penipuan dan penggelapan. /Instagram.com/tynakannamirdad/

 

KUNINGAN TALK – Gara-gara tuduhan penipuan dan penggelapan pembelian rumah di daerah Sawangan, Depok, aktor dan juga penyanyi senior Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2021 lalu. Pelapor bernama Firdaus Nuzula.

Jamal Mirdad dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Benar, kita telah menerima laporan terhadap Jamal Mirdad," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 25 Februari 2022.

Dikatakan Zulpan, laporan kasus ini berawal saat Jamal Mirdad bersama pelapor terlibat dalam jual beli rumah seluas 150 meter persegi milik Jamal di Cinangka, Sawangan, Depok dengan harga Rp490 juta.

 

Baca Juga: Polisi akan Sita Aset Indra Kenz, Empat Rekening sudah Diblokir oleh PPATK  

Baca Juga: Serangan Jantung, Pelantun Lagu Dangdut ‘Sapu Tangan Merah’ Tutup Usia

Halaman:

Editor: E. Suparman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah