Warga Cirebon Ini Siap Gugat BAF dan Abashi ke Pengadilan, karena Diduga Langgar Instruksi Presiden

14 Agustus 2022, 15:34 WIB
Warga Cirebon, Arif Rohidin siap menggugat PT Bussan Auto Finance dan PT Abashi Prima Sakti ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon /KUNINGAN TALK

KUNINGAN TALK - Seorang warga Cirebon, Arif Rohidin siap melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cirebon.

Gugatan tersebut dilayangkan karena sikap aksi semena-mena PT Bussan Auto Finance (BAF) dan PT Abashi Prima Sakti.

BAF dan PT Abashi Prima Sakti  mengambil kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax Nopol E4122 IF secara tidak prosedural.

Laporan berkaitan dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan BAF dan Abashi dalam proses pengambilan kendaraan sepeda  motor Nmax warna Putih No. Pol E 4122 IF.

Dengan menyertakan Polres Cirebon Kota yang tengah menangani dugaan pidananya sebagai pihak dalam kedudukan turut tergugat.

Baca Juga: Seorang Wartawan Laporkan BAF dan Abashi ke Polisi, Diduga Melakukan Pencurian dan Pemalsuan Tandatangan

Didampingi kuasa hukum Dan Bildansyah SH didampingi M Arief Normawan SH, MH  dan Bambang Hermanto HS SH  siap melakukan gugatan ke PN Cirebon.

“Kami akan melaporkan peristiwa hukum yang sudah menimpa klien kami ke PN Cirebon. Klien kami mengaku dirugikan penarikan kendaraan tanpa prosedur,” ungkap Bildansyah, Minggu 14 Agustus 2022.

Bildanysah menambahkan pihaknya sudah melaporkan tindak pidana ke Polres Cirebon Kota adanya dugaan pencurian dan tanda tangan palsu.

Prosesnya sudah 1,5 tahun namun belum selesai akibat adanya permintaan proses damai.

Namun akhirnya pihak BAF dan Abashi serta kliennya ingin melanjutkan proses hukum.

“Harapan kami pihak kepolisian segera melanjutkan proses penyelidikan sehingga klien kami dapat kepastian hukum,” kata Bildansyah.

Baca Juga: Inilah Pengakuan Ciro Alves Usai Pulih Dari Cedera Tampil Selama 90 Menit

Kliennya mengaku jika penyidik Polres Cirebon Kota sudah melakukan pemeriksaan kepada semua pihak dan menguji dengan gelar perkara.

Diduga BAF dan Abashi sudah melakukan pelanggaran terhadap Instruksi Presiden Joko Widodo terhadap relaksasi pembayaran cicilan kendaraan untuk masyarakat.

Presiden Jokowi memutuskan memberi kelonggaran atau relaksasi cicilan kendaraaan selama satu tahun di tengah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

“Klien kami sudah mengikuti proses relaksasi tapi ternyata kendaraannya diambil paksa. BAF dan Abashi tidak empati dengan keadaan masyarakat yang sedang terpuruk akibat Covid 19,” kata Bildansyah.

Sebelumnya pengambilan kendaraan sudah dilakukan sejak 17 Desember 2020 lalu, padahal Arif ketika itu sedang mengikuti program relaksasi Covid-19 yang dilaksanakan BAF.

Pengambilan kendaraan dilakukan seolah-olah Arif akan menandatangani surat ralaksasi yang kedua.

“Ketika itu tengah mengendarai sepeda  motor Nmax warna Putih No. Pol E 4122 IF di Jl Lawanggada Kota Cirebon, saya dipepet empat orang yang tidak dikenal  dengan mengendarai dua sepeda motor. Mereka meminta agar saya datang  ke Kantor PT BAF di Jalan Siliwangi No. 20 C Kota Cirebon,” ungkap Arif.

Arif menambahkan salah seorang pelaku mengatakan dirinya harus menandatangani permohonan relaksasi pembayaran cicilan kredit motor yang kedua di kantor.

Tanpa curiga Arif mendatangi kantor BAF bersama keempat yang diduga pelaku pengambilan kendaraan tersebut.

“Dalam kesempatan itu, saya dengan Dani kemudian membicarakan persoalan relaksasi terlebih dahulu,” kata Arif.

Setelah menunggu sampai hampir satu jam, oleh Dani tiba-tiba Arif malah diberi surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan.

Arif langsung sadar dan segera ke luar kantor BAF  namun kendaraan sudah tidak ada di lokasi parkir.

“Saya tentu saja terkejut dan meminta penjelasan kepada Dani. Oleh Dani kemudian dijelaskan bahwa sore akan datang ke rumah saya untuk menyerahkan motor,” kata Arif.

Sore harinya, ternyata Dani tidak muncul ke rumah Arif. Dan setelah diteliti, dalam surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan yang Arif terima itu, ada tandatangan dirinya.

“Seolah-olah saya sudah menyerahkan unit  sepeda motor,  padahal tidak pernah menandatangani surat  tersebut,” ujar Arif.

Kemudian Arif memeriksa berkas perusahaan PT Arif Bagus Transmedia ternyata ada berkas yang hilang. Berkas tersebut Arif simpan dalam boks sepeda motor dan dimasukkan ke dalam kantong plastik tanpa izin.

“Atas peristiwa tersebut kami mengalami kerugian secara materi dan material,” kata Arif.

Pihaknya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cirebon Kota untuk mendapatkan keadilan.

Arif melaporkan tindak pidana pencurian dan pemalsuan tandatangan pada surat penarikan kendaraan. ***

Editor: E. Suparman

Tags

Terkini

Terpopuler