Terima Pengaduan Majelis Adat Sunda, Hal Ini yang Akan Dilakukan Polda Jabar terhadap Arteria Dahlan

- 21 Januari 2022, 20:38 WIB
Polda Jabar
Polda Jabar /Arif Rohidin/

KUNINGANTALK- Kepolisian Daerah Jawa Barat akan menindaklanjuti pengaduan Majelis Adat Sunda terkait kasus anggota DPR, Arteria Dahlan.
Kasus Arteria Dahlan banyak mendapat kecaman dari berbagai pihak terutama masyarakat Jawa Barat dan suku Sunda.
Mereka menganggap Arteria Dahlan telah melakukan penistaan terhadap suku bangsa Indonesia terutama Sunda.

Baca Juga: Ketua Umum PSSI Terapkan Ilmu Dikepolisan Pada PSSI, Salahsatunya Komunikasi Langsung Antara Pemain Dengan Dir
Sebelumnya Majelis Adat Sunda secara resmi mengadukan Arteria Dahlan pada pihak kepolisian.
Masyarakat Adat Sunda keberatan dengan Arteria Dahlan, yang meminta jaksa agung mencopot seorang kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara bahasa Sunda.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo, mengatakan, laporan yang dilayangkan Majelis Adat Sunda itu pengaduan dan bukan laporan polisi.
"Bentuknya yang kami terima adalah pengaduan, masih perlu klarifikasi," kata dia, di Bandung, Jawa Barat dilansir Kuningantalk dari Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 21 Januari 2022.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Cirebon Sabtu (22/1/2021), Berpotensi Hujan Petir Sore Hingga Malam Hari
Mengenai hal itu, polisi mengatakan akan menindak lanjuti laporan itu meski berbentuk pengaduan.
Majelis Adat Sunda dalam hal ini menyampaikan pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Barat, di Bandung pada Kamis, 21 Januari 2022.
"Seperti yang kita semua tahu bahwa kejadiannya di Jakarta," kata dia.
Kasus ini dibawa ke ranah hukum saat sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Majelis Adat Sunda melaporkan Dahlan ke Polda Jawa Barat.
Hal itu dilakukan untuk memberi efek jera dari pernyataannya yang mempermasalahkan penggunaan Bahasa Sunda.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Cirebon Sabtu (22/1/2021), Berpotensi Hujan Petir Sore Hingga Malam Hari
Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Husein, mengatakan apa yang dilakukan Arteria Dahlan menjadi penistaan terhadap suku bangsa di Indonesia, bukan hanya suku Sunda.
"Kami sengaja melapor, pada penetapan adalah pelanggaran, ada pasal 32 ayat 2 (UUD 1945) yang harus memelihara bahasa daerah, peraturan bahasa daerah," kata Husein di Mapolda Jabar pada Kamis, 21 Januari 2022.
Sebelumnya, Arteria Dahlan mengatakan pada Jaksa Agung, Baharuddin, mengganti Kajati yang berbahasa Sunda.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Argo Parahyangan dari Bandung ke Jakarta, Sabtu 22 Januari 2022
"Pak JA (Jaksa Agung), ada Kajati yang dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda. Ganti Pak (kepala Kejaksaan Tinggi) itu. Kita ini Indonesia ," sebagaimana dilihat dari video di akun YouTube DPR.
Dikutif Kuningantalk.com dari Pikiran-Rakyat.com berjudul “Update Kasus Arteria Dahlan, Janji Polda Jabar Garap Pengaduan Masyarakat Adat Sunda” (Rizki Laelani /Pikiran-Rakyat.com)***

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x