Mengenang Wafatnya Nabi Muhammad SAW di Madinah, Arab Saudi 8 Juni 532 M, Apa Saja Wasiatnya?

- 8 Juni 2024, 15:57 WIB
Mengenang Wafatnya Nabi Muhammad SAW di Madinah, Arab Saudi 8 Juni 532 M, Apa Saja Wasiatnya?
Mengenang Wafatnya Nabi Muhammad SAW di Madinah, Arab Saudi 8 Juni 532 M, Apa Saja Wasiatnya? /PR Kuningan/Ist

PR KUNINGAN — Menurut beberapa literatur, Nabi Muhammad SAW wafat pada 8 Juni 632 Masehi, atau 12 Rabiul Awal tahun ke-11 Hijriyah, pada usia 63 tahun.

Diketahui, tanggal lahir Nabi Muhammad SAW digunakan sebagai dasar dalam menentukan kalender Hijriyah, karena disebutkan dalam beberapa hadits shahih bahwa tanggal lahir Baginda Rasul tidak diketahui.

Peristiwa wafatnya Nabi Muhammad SAW, ini adalah cara Allah SWT ingin menunjukkan kepada orang-orang di masa lalu bahwa Nabi juga merupakan manusia biasa. Mengalami sakit sebelum meninggal yang menyebabkan kematian, seperti manusia lain.

Dalam Al Quran Surat Al-Imran ayat 144, Allah SWT berfirman, “Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)? Barangsiapa berbalik ke belakang, maka ia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allâh sedikitpun, dan Allâh akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.”

Baca Juga: Yaumul Ijtima: Power Yanuar Prihatin Menangi Pilbup Kuningan 2024 Makin Kuat, Kali ini Datang ‘Jalur Langit'

Beberara literasi menyebutkan, sebelum wafatnya Nabi Muhammad SAW, ada wanita Yahudi di Khaibar yang meracun Rasulullah SAW, sehingga mengalami sakit yang berlangsung lama.

“Wahai Aisyah! Saya masih merasakan rasa sakit akibat dari makanan yang saya konsumsi di Khaibar. Inilah saatnya, urat nadiku akan terputus karena pengaruh racun itu.” (HR. Bukhari).

Ketika Rasulullah SAW berada di Khaibar bersama umat Muslim pengikutnya, diketahui Nabi Muhammad SAW mengonsumsi sajian daging kambing yang diduga mengandung racun.

Kala itu, saat kaum Muslim berhasil menaklukkan kaum Yahudi Khaibar pada tahun ke-7 H. Kemudian, Rasulullah SAW memungkinkan Yahudi untuk tetap tinggal di Khaibar dengan beberapa syarat, salah satunya adalah bahwa Muslim berhak atas sebagian dari hasil pertanian mereka.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah