Seminggu Jabat Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda Langsung Ungkap Kasus Pencurian Modus Ngaku Nakes Dinkes

15 Februari 2022, 11:35 WIB
Seminggu Menjabat Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda Langsung Ungkap Kasus Pencurian Modus Nakes Dinkes /KUNINGAN TALK/Sihabudin

 

KUNINGAN TALK -  Baru seminggu menjabat sebagai Kaporles Kuningan, AKBP Dhany Aryanda langsung melakukan gebrakan.

Bersama jajaranya,  AKBP Dhany Aryanda berhasil memecahkan kasus yang menyita perhatian masyarakat Kuningan.

Aksi pencurian yang dialami seorang nenek berusia 80 tahun di Kabupaten Kuningan pun bisa terungkap.

Modus yang dilakukan komplotan pencurian ini berpura-pura sebagai tenaga kesehatan (nakes) dari dinas kesehatan (dinkes).

Awalnya, komplotan pencurian dengan pemberatan ini diketahui berjumlah empat orang perempuan.

Namun hasil dari pengungkapan kepolisian, jumlahnya bertambah menjadi lima orang.

Terdapat empat orang perempuan dan satu orang laki-laki. Bahkan seorang laki-laki tersebut masih anak kandung dari salah satu pelaku.

 

Baca Juga: AKBP Dhany Aryanda Jabat Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya Promosi Jadi Kapolres Lampung Tengah

Baca Juga: Siapakah AKBP Dhany Aryanda, Kapolres Kuningan yang Baru Dilantik? Ini Profil dan Sosoknya  

 

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda dalam keterangan persnya, Senin 14 Januari 2022. mengatakan, korban awalnya didatangi empat perempuan yang mengaku dari dinkes.

“Kemudian para pelaku ini menanyakan kepada korban soal vaksin. Jadi karena korban merasa percaya setelah pelaku mengaku dari dinas kesehatan, kemudian diterima masuk ke rumah,” kata AKBP Dhany Aryanda.

Dua pelaku berperan menjadi terapi kesehatan kepada korban. Sementara dua pelaku lain masuk ke kamar korban untuk mengambil barang-barang berharga.

“Saat dua pelaku ini memberikan terapi kesehatan, dua pelaku yang lain masuk ke kamar korban. Mereka mengacak-acak isi kamarnya untuk mengambil barang-barang berharga. Ada emas dan uang tunai. Total keseluruhan nilainya mencapai Rp 41 juta,” terangnya.

Tak hanya empat pelaku perempuan,  satu pelaku lagi yakni seorang laki-laki berperan sebagai supir di mobil sewaan.

 

Baca Juga: Sebelum Menjadi Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda Pernah Dikirim dalam Misi PBB ke Darfur Sudan  

Baca Juga: Bupati dan Kapolres Cek Langsung Penerapan Protokol Kesehatan Sejumlah Objek Wisata di Kuningan

 

“Ada satu yang standby di mobil bertugas sebagai driver,” imbuhnya.

Kapolres membeberkan masing-masing pelaku perempuan berinisial KP (44), IL (37), AGY (30), dan WM (43). Kemudian pelaku laki-laki berinisial GRB (23).

“Barang bukti yang diamankan satu mobil Toyota Calya beserta STNK. Empat pack alat detox, satu alat refleksi, dua alat terapi, dan uang tunai hasil kejahatan senilai Rp14,7 juta. Ada juga satu gelang emas 10 gram dan dua cincin emas 10 gram,” sebutnya.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.(*)

Editor: E. Suparman

Tags

Terkini

Terpopuler