KUNINGAN TALK – Memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, Samsat Kabupaten Kuningan setiap hari keliling kecamatan. Jemput bola untuk melayani masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Adapun syarat-syaratnya:
E-KTP asli pemilik sesuai data di STNK.
BPKB asli-foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya)
Baca Juga: Pantau Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN 1 Bojong, Bupati Bagi-bagi Susu Kotak