Inilah Hal-hal Pengaturan Wilayah di PPKM Level 4 pada Inmendagri 12/2022, Apa Saja?    

- 22 Februari 2022, 09:56 WIB
Ilustrasi Inilah Hal-hal Pengaturan Wilayah dengan Level 4 pada Inmendagri 12/2022, Apa Saja?
Ilustrasi Inilah Hal-hal Pengaturan Wilayah dengan Level 4 pada Inmendagri 12/2022, Apa Saja? /Pixabay/geralt

 

KUNINGAN TALK – Sebanyak empat kota naik ke level 4 pada perpanjangan penerapan PPKM Jawa dan Bali. Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 atau Inmendagri 12/2022. Yang akan berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022.

Hal tersebut sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.

Di dalam pengaturan itu, terdapat 4 kota di wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA  yang juga menjabat sebagai Wakasatgasnas Covid-19 menjelaskan tentang pengaturan wilayah dengan Level 4 pada Inmendagri 12/2022.

Di antaranya kegiatan pada sektor nonesensial dapat beroperasi 25 persen WFO (work from office) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen staf untuk setiap sif di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Perhotelan nonkarantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, serta 25 persen untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.

Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Halaman:

Editor: E. Suparman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x