Khusus bagi supermarket, hypermarket, dan pusat perbelanjaan perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diizinkan masuk.
Baca Juga: Salah Satunya Kota Cirebon, Empat Kota Naik ke Level 4 di Perpanjangan PPKM Jawa dan Bali
Baca Juga: Tiga Orang Ditangkap Terkait Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Global, Satu Orang Lagi DPO
Restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00-00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari tetap diizinkan beroperasi namun hanya sampai pukul 20.00.
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas.
Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen.