KUNINGAN TALK – Pelaku tindak pidana investasi bodong melalui aplikasi robot trading Viral Blast Global ditangkap.
Menurut Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri total ada empat tersangka dalam perkara ini.
Tiga tersangka telah ditangkap dan dilakukan penahanan, yakni berinisial RPW, ZHP, dan MU.
Ketiganya berperan memberikan presentasi dan meyakinkan calon member (anggota) bahwa tidak akan rugi berinvetasi di Viral Blast karena ada dana proteksi.
Para pelaku telah menjalankan bisnis ilegalnya sejak 2020. Selama satu tahun telah memiliki anggota sebanyak 12 ribu orang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan, para pelaku menawarkan investasi bodong robot trading Viral Blast Global.
Dalam pelaksanaannya menggunakan skema Ponzi atau piramida. Beranggotakan 12 ribu orang dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun.
“Para pelaku dari PT Trust Global Karya tidak memiliki izin trading menjalani bisnis investasi robot trading dengan nama Viral Blast,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 21 Februari 2022.