KUNINGAN TALK- Satres Narkoba Polres Majalengka berhasil meringkus Tomi Jevisa tersangka kasus narkotika siap edar warga Indramayu, tepatnya di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi kasat Narkoba AKP Tatang Suryana mengatakan, Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti 20 gram sabu-sabu dan 53 gram ganja siap edar.
“Dari orang tersebut kita tangkap barang buktinya ada di wilayah hukum Majalengka dan Indramayu,” kata Kapolres Majalengka ditemui awak media saat Jumpa Pers di Mapolres Majalengka, Senin 29 Agustus 2022.
Baca Juga: Polres Majalengka Bongkar Peredaran Narkoba dan Obat Terlarang
Menurut Edwin, bahwa penangkapan pelaku ini hasil pengembangan yang dilakukan Satnarkoba Polres Majalengka.
Akan tetapi jelas dia, dari hasil penangkapan pelaku ini sebenarnya ada dua jaringan yang berbeda dengan pengungkapan kasus narkoba yang sebelumnya pernah tertangkap.
“Tentunya kita akan terus melaksanakan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Majalengka,” ujarnya.
Modus tersangka kasus narkoba ini hampir sama dengan kasus penangkapan sebelumnya yaitu menjual paket-paket kecil siap edar dengan cara ditempelkan oleh pelaku dilokasi-lokasi yang telah disepakati dengan para konsumen itu.