KUNINGAN TALK- Di sepanjang Agustus 2022, Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus Narkoba dan peredaran obat terlarang. Di mana dalam kasus ini polisi mengamankan sebanyak 9 orang tersangka.
“Ke 9 orang tersangka kita amankan dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda,” kata Kapolres Majalengka, ditemui pada saat jumpa Pers di Mapolres Rabu 24 Agustus 2022.
Menurut Edwin, dari 9 orang tersangka yang ditangkap itu terdiri dari 7 orang tersangka narkotika dan 2 orang obat terlarang.
Disebutkan dia 9 orang tersangka itu masing-masing berinisial, DT (19), MA (24), F (27), DR (26), MRMS (28), AS (30), IBK (42), F (27), A(20).
“Dari situ kita mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, sekitar 60 gram sabu-sabu, 30 butir obat keras, dan 30 gram ganja,” ucapnya.
Dijelaskannya dari penangkapan ini ternyata ada sedikit peningkatan peredaran narkotika dan obat terlarang di kabupaten Majalengka.
“Namun tetap kita laksanakan pemantauan penyelidikan dan penyidikan untuk berantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Majalengka,” ujarnya.