Polres Majalengka Bongkar Peredaran Narkoba dan Obat Terlarang

- 24 Agustus 2022, 14:20 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi/KUNINGAN TALK
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi/KUNINGAN TALK /

KUNINGAN TALK- Di sepanjang Agustus 2022, Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus Narkoba dan peredaran obat terlarang. Di mana dalam kasus ini polisi mengamankan sebanyak 9 orang tersangka.

“Ke 9 orang tersangka kita amankan dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda,” kata Kapolres Majalengka, ditemui pada saat jumpa Pers di Mapolres Rabu 24 Agustus 2022.

Menurut Edwin, dari 9 orang tersangka yang ditangkap itu terdiri dari 7 orang tersangka narkotika dan 2 orang obat terlarang.

Baca Juga: Polres Cirebon Kota Akan Dilaporkan Dugaan Penggelapan Uang Lahan Parkir Pasar Jagasatru, Mengapa Demikian

Disebutkan dia 9 orang tersangka itu masing-masing berinisial, DT (19), MA (24), F (27), DR (26), MRMS (28), AS (30), IBK (42), F (27), A(20).

“Dari situ kita mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, sekitar 60 gram sabu-sabu, 30 butir obat keras, dan 30 gram ganja,” ucapnya.

Dijelaskannya dari penangkapan ini ternyata ada sedikit peningkatan peredaran narkotika dan obat terlarang di kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Mantan Kapolsek Susukan Polres Cirebon 'Terpenjara' Seng Ingin Bertemu Puan Maharani,Ini yang Akan Disampaikan

“Namun tetap kita laksanakan pemantauan penyelidikan dan penyidikan untuk berantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Majalengka,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Sihabudin

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah