Aset- aset Milik Pemerintah Daerah di Majalengka Belum Sertifikat, Begini Penjelasannya

- 26 September 2022, 15:40 WIB
Kepala Kantor ATR/BPN Majalengka Ikram Abdul Haris/KUNINGAN TALK
Kepala Kantor ATR/BPN Majalengka Ikram Abdul Haris/KUNINGAN TALK /

KUNINGAN TALK- Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat tahun ini menargetkan 50 ribu Peta Bidang Tanah (PBT) dan 74 ribu Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).

Kepala Kantor ATR/BPN Majalengka Ikhram Abdul Haris mengatakan cuman ada revisi kemarin, target SHT turun dari 74 ribu, menjadi 60 ribu sedangkan untuk PBT dari 50 rebu menjadi 63 ribu.

“Jadi Allhamdulilah pemerintah daerah juga sangat membantu kami, dalam rangka sosialisasi ke masyarakat,” kata Kepala Agraria dan Tata Ruang BPN Majalengka ditemui di acara HUT ke-62 di kantor ATR-BPN, Senin 26 September 2022.

Baca Juga: Viral, di Medsos Dukun Bersertifikat Meminta Bantuan Kekuatan Gaib, Nitizen: Yang Keluarin Sertifikat Siapa ?

“Untuk aset-aset pemerintah daerah juga mudah-mudahan, kedepan kita lebih berkolaborasi,” sambung dia.

Menurut Akrim karena aset-aset pemerintah daerah di Majalengka ini kan cukup banyak, dan kalau tidak segera untuk disertifikatkan akan memberikan dampak tersendiri terhadap pemerintah daerah juga.

“Mudah-mudahan apa yang disampaikan Bapak Bupati itu, bisa kita dorong sama-sama karena ini harus bersinergi, kalau BPN saja tidak mungkin makanya perlu berkolaborasi baik dari Pemda maupun dari masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Daftar Aset Indra Kenz yang akan Disita Polisi, Ada Mobil Listrik Tesla dan Ferari Tipe California  

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa program PTSL ini akan tetap berlanjut jelas dia karena tahun depan ada 75 ribu lagi untuk wilayah kabupaten Majalengka.

Halaman:

Editor: Sihabudin

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x