DPK Majalengka Tuntut Kenaikan UMK 30 Persen Imbas BBM Naik, Sekda : Tetap Mengacu Kepada Aturan

- 5 Oktober 2022, 19:11 WIB
Sekda Kabupaten Majalengka Eman Suherman/KUNINGAN TALK
Sekda Kabupaten Majalengka Eman Suherman/KUNINGAN TALK /

KUNINGAN TALK- Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Majalengka pada hari ini, Rabu (5/10) melaksanakan audensi dengan Pemerintah Daerah Majalengka, mereka menuntut kenaikan UMK sebesar 30 persen imbas adanya kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu.

Sekertaris Daerah (Sekda) Majalengka Eman Suherman mengatakan, bahwa sebenarnya ini silahturahmi bukan tuntutan. Audensi dalam rangka persiapan penetapan upah di tahun 2023.

Menurut Eman, mereka audensi itu tentang persiapan bagaimana langkah dan upaya kedepan, terutama tentang adanya kenaikan upah di Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Puluhan Masa Tergabung Dalam DPC KSPI dan PC F SP TSK R KSPI Gruduk Kantor Pendopo Majalengka, Minta Naik Upah

“Ya mereka memintanya, karena adanya kenaikan BBM 30 persen. Mereka ingin naiknya 30 persen itu,” kata Sekda Majalengka ditemui di Gedung Yudha, Rabu 5 Oktober 2022.

Diungkapkan Eman, mereka juga meminta dewan pengupahan karena menurut regulasi yang ada pandangan mereka itu dianggap perlu.

“Kalau kita kan tetap mengacu kepada aturan bahwa yang merekomendasikan hasil kajian mengenai pengupahan itu kan dari DPK. Diberikan kepada Pak Bupati, dari Pak Bupati langsung merekom ke Propinsi,” ucapnya.

Baca Juga: Buruh Tergabung Serikat di Majalengka Lakukan Hal Ini, Dari GGM Menuju Pendopo Bentuk Protes Kenaikan BBM

Dijelaskan dia, mereka menginginkan Pak Bupati menjadikan dewan pengupahan tidak lagi sebagai dasar harus langsung dipangkas sebesar 30 persen.

Halaman:

Editor: Sihabudin

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x