KUNINGAN TALK- Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Majalengka pada hari ini, Rabu (5/10) melaksanakan audensi dengan Pemerintah Daerah Majalengka, mereka menuntut kenaikan UMK sebesar 30 persen imbas adanya kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu.
Sekertaris Daerah (Sekda) Majalengka Eman Suherman mengatakan, bahwa sebenarnya ini silahturahmi bukan tuntutan. Audensi dalam rangka persiapan penetapan upah di tahun 2023.
Menurut Eman, mereka audensi itu tentang persiapan bagaimana langkah dan upaya kedepan, terutama tentang adanya kenaikan upah di Kabupaten Majalengka.
“Ya mereka memintanya, karena adanya kenaikan BBM 30 persen. Mereka ingin naiknya 30 persen itu,” kata Sekda Majalengka ditemui di Gedung Yudha, Rabu 5 Oktober 2022.
Diungkapkan Eman, mereka juga meminta dewan pengupahan karena menurut regulasi yang ada pandangan mereka itu dianggap perlu.
“Kalau kita kan tetap mengacu kepada aturan bahwa yang merekomendasikan hasil kajian mengenai pengupahan itu kan dari DPK. Diberikan kepada Pak Bupati, dari Pak Bupati langsung merekom ke Propinsi,” ucapnya.
Dijelaskan dia, mereka menginginkan Pak Bupati menjadikan dewan pengupahan tidak lagi sebagai dasar harus langsung dipangkas sebesar 30 persen.