“Saya sampaikan sepanjang ada regulasinya yang diperbolehkan kenapa tidak, dan Pak Bupati tidak serta merta melakukan langkah itu apalagi kalau bertentangan dengan aturan,” ujarnya.
Ketika disinggung oleh media terkait menyingkapi tuntutan buruh tersebut ia mengatakan sikapnya kan jelas pemerintah daerah tidak berdiri sendiri.
Baca Juga: Kisah Anak Buruh Jebor di Majalengka, Jadi Anggota Paskibraka di Jabar
“Ya kita lihat regulasinya nanti, kan besok juga setiap tahun ada regulasi baru PP 36 kemudian nanti lebih teknis lagi di juknis, serta Kemenaker gimana,” pungkasnya.***