1 Kades di Kuningan Tandas Vokal, Umar Hidayat: Rakyat Mulai Tidak Percaya Wakil Rakyat! Mohon Izin APDESI

- 27 Oktober 2023, 17:38 WIB
Umar Hidayat, Kepala Desa Jagara, Kec. Darma, Kab. Kuningan.*
Umar Hidayat, Kepala Desa Jagara, Kec. Darma, Kab. Kuningan.* /Erix Exvrayanto

Selang beberapa bulan kemudian, sambung Kades Jagara, APDESI beserta asosiasi perangkat desa lainnya se-Indonesia mengadakan aksi di SUGBK (Stadion Utama Gelora Bung Karno) menuntut segera dikabulkannya aspirasi tersebut.

“Saat aksi berlangsung beberapa orang perwakilan aksi diterima oleh Komisi I DPR RI, yang pada prinsipnya Komisi I DPR RI menyatakan bahwa tuntutan para Kepala Desa dan Perangkat Desa akan diagendakan sebagai PROLEGNAS dan akan disampaikan kepada Mendagri,” ungkap Umar.

Baca Juga: Enuh Nugraha, Viral Lulusan ITB Punya Jabatan di Perusahaan Ternama Dirundung Cinta Mati, Siapakah Sri Endah?

Lebih lanjut disebutkannya pula, atas dasar tuntutan tersebut, banyak petinggi partai politik yang duduk di kursi DPR RI berstatement akan memperjuangkan aspirasi para Kepala Desa dan Perangkat Desa.

“Sehingga, tidak sedikit anggota DPR RI beropini bahwa REVISI UNDANG UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang DESA telah disahkan oleh DPR RI dan akan segera disampaikan kepada Pemerintah melalui Mendagri, bahwa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun, dengan masa periode dua kali berturut turut maupun tidak berturut, serta tidak berlaku surut,” jelas Kades Jagara.

Baca Juga: Jelang El Clasico Barcelona vs Real Madrid, Jude Bellingham Terancam Absen? Los Blancos Gigit Jari

“Akan tetapi, apa yang terjadi? JANJI TINGGAL JANJI. Karena sampai saat ini perjuangan WAKIL RAKYAT BELUM TERBUKTI dalam mengawal ASPIRASI RAKYAT, sementara ditahun politik saat ini yang tinggal menghitung hari terdadap pelaksanaan PEMILU LEGISLATIF, saat ini wakil rakyat (incamben) dan para Caleg sudah mulai curi star MENGOBRAL JANJI dengan dalih akan memperjuangkan aspirasi rakyat. Hahahahahahhahaha,” tandas Umar.

Kalaupun demikian menurutnya, selaku Warga Negara Indonesia akan tetap taat dan patuh sesuai peraturan dalam mendukung dan mensukseskan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 14 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga: Diduga Konsleting Listrik Rumah Milik Suni Terbakar, Korban Alami Kerugian Ratusan Juta

“Sekalipun sebenarnya saya sudah kurang percaya dengan janji-janji, karena terbukti hasil PILKADES serentak tahun 2023, dalam SK KEPALA DESA, MASA JABATAN nya masih selama 6 TAHUN,” gerutunya.***

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah