LPPNU Kuningan Gencar Perjuangkan Sertifikat Gratis untuk Fasilitas Keagamaan dan Pendidikan Non-Formal

- 14 November 2023, 08:19 WIB
Pengurus Cabang Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (PC LPPNU) Kabupaten Kuningan menggelar audiensi bersama Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuningan, Senin 13 November 2023.*
Pengurus Cabang Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (PC LPPNU) Kabupaten Kuningan menggelar audiensi bersama Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuningan, Senin 13 November 2023.* /Tatang Budiman

PR KUNINGAN — Pengurus Cabang Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (PC LPPNU) Kabupaten Kuningan menggelar audiensi bersama Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuningan, dimana audiensi tersebut fokus pada pemberian sertifikat gratis bagi kelembagaan NU seperti masjid, mushola, dan pondok pesantren di Kabupaten Kuningan.

Kepala Badan Pentanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuningan, Teddi Guspriadi merespon positif usulan LPPNU dan berkomitmen untuk memfasilitasi legalitas terkait rencana tersebut.Pertemuan berlangsung di kantor ATR/BPN Kuningan, Jalan RE Martadinata Kuningan, Senin 13 November 2023

Dalam audiensi itu tak hanya membahas sertifikat tanah wakaf, tetapi juga mengulas legalitas formal fasilitas keagamaan dan pendidikan non-formal. Hal ini dilakukan untuk mencegah konflik atau persengketaan tanah wakaf di masa mendatang.

Baca Juga: 5 Dewan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kuningan Suarakan Kemenangan Rokhmat Ardiyan Menuju Senayan

Kepala BPN Kuningan menuturkan, adapun dua program yang diusung untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf, yakni melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan kerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag).

Kesepakatan ini merupakan hasil koordinasi antara pengurus besar Nahdlatul Ulama (NU), Kementerian Agraria, dan Kemenag. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk menyelaraskan program dari pusat hingga ke tingkat kabupaten guna memberikan manfaat maksimal bagi warga Nahdliyyin.

Baca Juga: Dosen PNS Mantan Direktur Rumah Sakit Dibakar Suaminya Gegara Terbakar ‘Api Cemburu’ Dugaan Selingkuh

Menanggapi hasil audiensi tersebut Ketua PC NU Kab Kuningan Dr. KH. Aminuddin, S.H.I., M.A., mengatakan PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat.

Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah