Perempuan Buronan Kuningan Ini Diduga Menggarong Uang Negara Rp720 Juta, Ditangkap Kejari di Tasikmalaya

- 12 November 2023, 08:57 WIB
Seorang perempuan asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, gelap mata diduga menggarong uang negara, korupsi sebesar Rp720 juta. Sempat menjadi buronan, tapi akhirnya berhasil ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan Negeri di Kota Tasikmalaya.*
Seorang perempuan asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, gelap mata diduga menggarong uang negara, korupsi sebesar Rp720 juta. Sempat menjadi buronan, tapi akhirnya berhasil ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan Negeri di Kota Tasikmalaya.* /Erix Exvrayanto

PR KUNINGAN — Seorang perempuan asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, gelap mata diduga menggarong uang negara, korupsi sebesar Rp720 juta. Sempat menjadi buronan, tapi akhirnya berhasil ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan Negeri di Kota Tasikmalaya.

Tersangka perempuan yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan itu berinisial “RT binti TAS”, diduga melarikan diri ke Kota Tasikmalaya.

RT diketahui adalah Ketua Kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) Desa Gunungkarung di UPK Amanah Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Fatwa Haram : MUI Serukan Umat Islam Indonesia Jangan Membeli Produk Pendukung Penjajah Israel

Tim Gabungan Kejari yang menangkap perempuan itu terdiri dari Seksi Intelijen dan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus dari Kejari Kuningan, dibantu tim intelijen dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

Dasar penangkapan perempuan yang menjadi buronan atas dugaan kasus korupsi tersebut, yakni, Surat Perintah Penangkapan Kejaksaan Negeri Kuningan Nomor: PRINT- 1879/M.2.23/Fd.1/11/2023 tanggal 07 Nopember 2023 telah melakukan penangkapan dan Penahanan DPO terhadap 1 orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Amanah Luragung Tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021.

Baca Juga: Shalat Ghaib untuk Palestina di Masjid Agung Syiarul Islam Kuningan

Keterangan itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan Dudi Mulyakusumah melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan Brian Kukuh Mediarto, Kamis 9 November 2023.

“Tersangka berinisial RT ini ialah ketua kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) di Desa Gunungkarung pada UPK Amanah Kecamatan Luragung. Tersangka tersebut ditahan selama 20 hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Klas IIA Kuningan,” katanya.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah