PR KUNINGAN — Mulai sekarang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang umat Islam membeli barang dari produsen yang secara nyata mendukung agresi penjajahan Israel terhadap Palestina, dengan mengeluarkan “fatwa haram”.
Dikemukakan Asrorun Niam Sholeh, Ketua Departemen Fatwa MUI, fatwa haram tersebut menunjukkan komitmen dukungan untuk perjuangan kemerdekaan Palestina dan menentang agresi Israel yang melanggar prinsi kemanusiaan.
Saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat 10 November 2023, Niam menyatakan bahwa hukumnya haram mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli barang dari produsen yang benar-benar mendukung agresi Israel.
Dia menasihati umat Islam untuk sebisa mungkin menghindari berdagang atau menggunakan barang Israel atau perusahaan yang terafiliasi dengan Israel atau mendukung penjajahan.
Sangat penting untuk mendukung kemerdekaan Palestina saat ini. Dia menyatakan, "Kita tidak boleh mendukung mereka yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang secara nyata mendukung pembunuhan warga Palestina."
Secara keseluruhan, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel adalah kewajiban hukum.
Penyediaan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina termasuk dalam dukungan yang disebutkan pada poin (1) di atas.