Simak Ini Besaran Biaya Zakat Fitrah 1445 H 2024 untuk Wilayah Jawa Barat Termasuk Kabupaten Kuningan

- 18 Maret 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi/*Simak Ini Besaran Biaya Zakat Fitrah 2024 untuk Wilayah Jawa Barat 2024 Termasuk Kabupaten Kuningan
Ilustrasi/*Simak Ini Besaran Biaya Zakat Fitrah 2024 untuk Wilayah Jawa Barat 2024 Termasuk Kabupaten Kuningan /Ist/

PR KUNINGAN — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah merilis daftar besaran biaya zakat fitrah tahun 2024 atau 1445 H untuk wilayah Provinsi Jawa Barat termasuk Kabupaten Kuningan.

Menurut surat edaran BAZNAS untuk Provinsi Jawa Barat Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024, jumlah zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.

Sementara untuk jumlah zakat fitrah dalam bentuk uang tunai ialah disesuaikan berdasarkan dengan harga pasar beras di masing-masing wilayah kota atau kabupaten.

Baca Juga: Bulan Puasa di Daerah ini Tempat Karaoke Sempat Diizinkan Buka Selama Ramadhan 1445 H, Sekarang Dilarang!

Berikut Daftar Harga Biaya Uang Tunai Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat

Daftar besaran Zakat Fitrah 2024 untuk wilayah Jawa Barat berdasarkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Daftar besaran Zakat Fitrah 2024 untuk wilayah Jawa Barat berdasarkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). BAZNAS.

1.Kabupaten Bandung: (Rp40.000)

2.Kabupaten Bandung Barat: (Rp40.000)

3.Kabupaten Bekasi: (Rp45.000)

4.Kabupaten Bogor: (Rp42.000)

5.Kabupaten Ciamis: (Rp40.000)

6.Kabupaten Cianjur: (Rp40.000 atau Rp55.000)

7.Kabupaten Cirebon: (Rp40.000)

8.Kabupaten Garut: (Rp41.250)

9.Kabupaten Indramayu: (Rp40.000)

10.Kabupaten Karawang: (Rp38.500)

11.Kabupaten Kuningan: (Rp40.000)

12.Kabupaten Majalengka: (Rp37.800)

13Kabupaten Pangandaran: (Rp37.500)

14.Kabupaten Purwakarta: (Rp35.000)

15.Kabupaten Subang: (Rp42.000)

16Kabupaten Sukabumi: (Rp45.000)

17.Kabupaten Sumedang: (Rp40.000)

18.Kabupaten Tasikmalaya: (Rp45.000)

19.Kota Bandung: (Rp 40.000)

20.Kota Banjar: (Rp 40.000)

21.Kota Bogor: (Rp45.000)

22.Kota Bekasi: (Rp45.000)

23.Kota Cimahi: (Rp40.000)

24.Kota Cirebon: (Rp45.000)

25.Kota Depok: (Rp45.000)

26.Kota Sukabumi: (Rp37.500)

27.Kota Tasikmalaya: (Rp45.000)

Baca Juga: Link Download dan Nonton Gratis Captain Tsubasa Season 2 Junior Youth Hen Episode 24 Sub Indo

Standar harga yang berlaku di masing-masing daerah menentukan besaran ini, yang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari. Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim sebagai tanda berakhirnya bulan Ramadhan, penghargaan kepada orang-orang miskin, dan pembersihan dari dosa yang merusak puasa.

Zakat Fitrah adalah bagian penting dari ibadah Ramadan yang memiliki kemampuan untuk membersihkan diri dari dosa kecil dan mempererat persaudaraan antara umat Muslim. Karena itu, sangat penting bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban zakat fitrah setiap tahunnya.***

Editor: Ade Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x