Bulan Puasa di Daerah ini Tempat Karaoke Sempat Diizinkan Buka Selama Ramadhan 1445 H, Sekarang Dilarang!

- 17 Maret 2024, 13:50 WIB
Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat sidak tempat karaoke yang beroperasi di bulan Ramadhan.* (ANTARA/Ali Khumaini)
Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat sidak tempat karaoke yang beroperasi di bulan Ramadhan.* (ANTARA/Ali Khumaini) /(ANTARA/Ali Khumaini)

PR KUNINGAN — Tempat hiburan seperti karaoke dan spa & massaged Kabupaten Karawang, pada bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, sebelumnya sempat diizinkan Pemerintah Daerah setempat.

Akan tetapi bukan tanpa syarat, yakni tempat karaoke dan spa/pijat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, selama bulan suci Ramadhan 1445 H, jam operasional hanya boleh buka pada pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

Dan, dilarang keras menjual minuman beralkohol, serta harus mengenakan pakaian sopan di lingkungan tempat hiburan.

Baca Juga: 8 Tuntutan Dilayangkan Desa Penyangga Waduk Darma Selain Jagara, Pinta Pemrov Jabar Adil dan Menyejahterakan

Kenyataan pada pelaksanaannya ada tempat karaoke yang melanggar ketentuan tersebut, sehingga Pemkab Karawang mendapat kritik dan peringatan dari elemen masyarakat.

Terkini, Bupati Karawang Aep Syaepuloh dengan tegas melarang tempat hiburan karaoke tidak boleh membuka operasionalnya selama bulan puasa Ramadhan 1445 H.

"Sebelumnya, kami sudah memberikan izin tempat karaoke boleh buka mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB selama bulan Ramadhan dan jangan menjual minuman beralkohol dan memakai pakaian sopan. Tapi ternyata masih ada yang melanggar, jadi kami putuskan untuk tidak boleh beroperasi," tegas Aep, Minggu 17 Maret 2024.

Baca Juga: Longsor Kembali Tutup Jalur Kuningan Cikijing, Waktu Sahur pun BPBD dan Tim Gabungan Berjibaku Tanggulangi

Keputusan tersebut merupakan kebijakan bersama jajaran Muspida Karawang, diputuskan untuk melarang semua tempat karaoke beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 H.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x