"Saya sudah meminta Satpol PP memanggil semua pengelola tempat karaoke dan menyampaikan bahwa tidak boleh lagi ada karaoke yang buka selama bulan Ramadhan," tukas Bupati Karawang.
Aep Syaepuloh berjanji akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin karaoke secara permanen dalam kasus tempat karaoke yang nekat tetap beroperasi setelah larangan.
"Jadi jika masih ada yang nekat buka setelah dilarang, itu beda lagi, kami langsung cabut izin operasionalnya," tandasnya.
Diketahui, Bupati Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat karaoke pada Sabtu, 16 Maret 2024 malam, bersama Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono serta Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Dede Hermawan.
Hasil sidak, beberapa tempat karaoke tetap buka di luar jam yang ditentukan, bahkan kedapatan ada yang nekat menjual minuman keras selama bulan puasa.
Terlebih, ada juga tempat karaoke yang main “kucing-kucingan”, dari luar seolah tutup dengan tidak membuka gerbang, padahal di dalamnya tetap menggelar aktivitas karaoke ditambah menjual minuman beralkohol.
Sebelumnya Pemkab Karawang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Dalam surat edaran itu, Pemkab Karawang membolehkan usaha tempat karaoke buka saat bulan Ramadhan, hanya jam operasional-nya saja yang dibatasi.
Atas temuan dalam sidak bupati, ketentuan dalam surat edaran itu dicabut, dan diubah menjadi tempat karaoke dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan.***