Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno Bakal Naikan Pajak Hiburan 15 Persen Menjadi 40%

- 12 Januari 2024, 08:11 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno sedang mempertimbangkan kajian untuk revisi kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan, yang mencakup industri spa, diskotek, dll.*
Menparekraf Sandiaga Uno sedang mempertimbangkan kajian untuk revisi kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan, yang mencakup industri spa, diskotek, dll.* /PR Kuningan/

PR KUNINGAN — Pasca muncul keluhan dari bisnis pariwisata di Bali, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno sedang mempertimbangkan kajian untuk revisi kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan, yang mencakup industri spa, dari 15% menjadi 40%.

Hak itu diutarakannya di sela pembukaan Konferensi Pariwisata Asia Pasifik di BNDCC Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis 11 Januari 2024, Sandiaga Uno menyatakan, "Seluruh kebijakan, termasuk pajak, akan disesuaikan agar sektor (pariwisata) ini kuat, agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja."

Baca Juga: Festival Angklung Kuningan 2023 di Hotel Rawan Letusan Gunung Berapi Bagai ‘Night Club’; tak Ramah Anak?

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyatakan bahwa, karena pariwisata dan ekonomi kreatif memainkan peran besar dalam ekonomi Indonesia, upaya ini dilakukan karena sektor-sektor ini berperan penting dalam mengubah ekonomi negara.

Sandiaga Uno juga memahami keluhan dari para pelaku pariwisata setelah tarif pajak hiburan, termasuk industri spa dan mandi uap, naik, seperti yang terjadi di Kabupaten Badung, Bali, yang naik menjadi 40% dari sebelumnya 15%.

Baca Juga: Filosofi Lirik Lagu Sunda ‘Malati di Gunung Guntur’ Ciptaan Mang Koko, Lengkap dengan Terjemahannya

Sebaliknya, setelah pandemi COVID-19 meredakan, tempat wisata seperti Bali telah bersaing dengan Vietnam dan Thailand.

"Kami dapat memahami kekhawatiran, tetapi jangan khawatir karena kami sudah menemukan solusi dengan industri dan kami akan memprioritaskan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan," kata Sandiaga Uno.

Menparekraf juga mengakui bahwa mereka telah menerima banyak keluhan dari pelaku pariwisata baik secara langsung maupun melalui surat. Ini termasuk melakukan upaya pengujian kembali atau pengujian hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x