PR KUNINGAN — Dalam batas waktu tertentu, wajib pajak (WP) Indonesia diwajibkan untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan NIK dengan NPWP sangat penting karena WP yang tidak mematuhi aturan ini dapat menerima konsekuensi.
Salah satu konsekuensi yang paling signifikan adalah potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar.
Baca Juga: Penting Diketahui Bagi Calon Jemaah Haji! Begini Cara Mencicil Pembayaran Haji 2024
Dalam artikel ini, kita akan membahas mengapa pemadanan NIK dan NPWP sangat penting untuk menghindari potongan pajak yang tidak diinginkan.
Memahami Pasal 21 Pajak Penghasilan:
Pemotongan atas penghasilan yang diberikan kepada individu dalam kaitannya dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan diatur dalam Pasal 21 PPh.
Konsekuensi Tidak Memadankan NIK dan NPWP: Atmo menyoroti bahwa WP yang tidak melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP dianggap tidak memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri.