Penting Diketahui Bagi Calon Jemaah Haji! Begini Cara Mencicil Pembayaran Haji 2024

- 28 Desember 2023, 07:45 WIB
BPIH Tahun 2024 Rerata Rp93,4 Juta Disepakati Komisi VIII dan Kemenag Jemaah Bayar Rerata Rp56,04 Juta
BPIH Tahun 2024 Rerata Rp93,4 Juta Disepakati Komisi VIII dan Kemenag Jemaah Bayar Rerata Rp56,04 Juta /Kemenag RI

PR KUNINGAN — Calon jemaah haji tahun 2024 sudah dapat melakukan cicilan pembayaran haji 2024 sesuai dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), yang rata-rata sebesar Rp56,04 juta per orang.

Diumumkan oleh Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama bahwa pihaknya telah menyetujui kontrak Bipih 1445 H/2024 M dengan biaya rata-rata 93,4 juta rupiah.

Pemerintah Republik Indonesia sedang mengajukan kesepakatan ini untuk ditetapkan sebagai Keputusan Presiden.

Baca Juga: Bacaan Penting! e-KTP Berubah Jadi IKD, Simak ini Cara Aktivasi e-KTP Jadi IKD

Salah satu keputusan rapat adalah bahwa Komisi VIII DPR meminta Kemenag bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M.

"Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan dapat dimulai sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH", kata Anna Hasbie pada Kamis 14 Desember 2023.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengirimkan surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia pada 4 Desember 2023.

Tujuan dari surat ini adalah untuk memberi tahu orang-orang bahwa jemaah haji reguler yang memenuhi kuota haji 2024 sudah dapat mencicil biaya haji mereka sendiri.

Baca Juga: Berapa Pajak Mobil Listrik? Begini Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan Listrik

Halaman:

Editor: Iwan Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah