PR KUNINGAN — Calon jemaah haji tahun 2024 sudah dapat melakukan cicilan pembayaran haji 2024 sesuai dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), yang rata-rata sebesar Rp56,04 juta per orang.
Diumumkan oleh Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama bahwa pihaknya telah menyetujui kontrak Bipih 1445 H/2024 M dengan biaya rata-rata 93,4 juta rupiah.
Pemerintah Republik Indonesia sedang mengajukan kesepakatan ini untuk ditetapkan sebagai Keputusan Presiden.
Baca Juga: Bacaan Penting! e-KTP Berubah Jadi IKD, Simak ini Cara Aktivasi e-KTP Jadi IKD
Salah satu keputusan rapat adalah bahwa Komisi VIII DPR meminta Kemenag bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M.
"Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan dapat dimulai sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH", kata Anna Hasbie pada Kamis 14 Desember 2023.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengirimkan surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia pada 4 Desember 2023.
Tujuan dari surat ini adalah untuk memberi tahu orang-orang bahwa jemaah haji reguler yang memenuhi kuota haji 2024 sudah dapat mencicil biaya haji mereka sendiri.
Baca Juga: Berapa Pajak Mobil Listrik? Begini Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan Listrik