PR KUNINGAN — Informasi penting ini harus diketahui oleh masyarakat penduduk Warga Negara Indonesia (WNI). Bahwasannya, e-KTP telah berubah menjadi IKD. Baca sampai akhir artikel untuk mengetahui bagaimana mengaktifkan e-KTP menjadi IKD.
Di sini, kami akan menjelaskan berbagai cara untuk mengaktifkan e-KTP menjadi IKD, serta memulai penerapan Identitas Kartu Kependudukan (IKD) secara bertahap.
Berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, pemerintah Indonesia telah memulai menerapkan Identitas Kartu Kependudukan (IKD) secara bertahap melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dimulai pada 28 November 2023, 6.332.148 orang menggunakan IKD di smartphone, menurut Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Tahapan Implementasi IKD:
Tаhар 1 (2022): ASN Dіtjеn Dukсаріl
Tаhар 2 (2022): ASN Dukсаріl рrоvіnѕі dan kаbuраtеn/kоtа
Tаhар 3 (2022): ASN Kеmеntеrіаn/Lеmbаgа