PR KUNINGAN — Sejumlah oknum anggota DPRI RI disebut-sebut terlibat dalam pusaran permainan judi online.hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Ivan mengatakan, pihaknya bakal melaporkan para oknum wakil rakyat yang bermain judi online tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
“Ya, nanti saya akan sampaikan ke MKD sesuai dengan keterangan tadi,” ucapnya, Rabu 27 Juni 2024.
Meski begitu, PPATK bakal melakukan pemeriksaan kembali soal daftar nama peajabat secara spesifik yang bermain judi online. Namun, ia memastikan bahwa banyak pihak yang tersandung permainan haram tersebut.
“Saa harus lihat datanya lagi, itu Pak Satgas, ke Pak Menko,” imbuhnya dikutip dari Antara.
Lebih Dari 1.000 Wakil Rakyat
Sebelumnya, pada saat rapat kerja bersama Komisi III DPR Kepala PPATK Ivan Yutiavandana menyebut bahwa ada lebih dari 1.000 orang di lembaga tingakatan DPR RI hingga DPRD bermain judi inline.
Angka yang cukup fantastis yang disebutkan PPATK, terdiri dari legislator yang duduk di kursi DPR dan DPRD, hingga mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Tak tanggung-tanggung, transaksi judi online di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana menembus angka Rp25 miliar.