Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno Bakal Naikan Pajak Hiburan 15 Persen Menjadi 40%

- 12 Januari 2024, 08:11 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno sedang mempertimbangkan kajian untuk revisi kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan, yang mencakup industri spa, diskotek, dll.*
Menparekraf Sandiaga Uno sedang mempertimbangkan kajian untuk revisi kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan, yang mencakup industri spa, diskotek, dll.* /PR Kuningan/

Perda yang diundangkan pada 28 Desember 2023 menerapkan tarif pajak daerah khusus sebesar 40% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mulai 1 Januari 2024.

Namun, Perda Nomor 8 tahun 2020, yang sekarang telah dicabut, menetapkan besaran pajak hiburan mencapai 15 persen.***

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah