Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno Bakal Naikan Pajak Hiburan 15 Persen Menjadi 40%

- 12 Januari 2024, 08:11 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno sedang mempertimbangkan kajian untuk revisi kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan, yang mencakup industri spa, diskotek, dll.*
Menparekraf Sandiaga Uno sedang mempertimbangkan kajian untuk revisi kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan, yang mencakup industri spa, diskotek, dll.* /PR Kuningan/

Baca Juga: Bang Bang! Ini Kode Redeem Mobile Legends Update Jumat 12 Januari 2024 Hadiah Moonton Skin Diamond ML Cantik

Sandiaga Uno menyatakan bahwa dia telah menerima banyak korespondensi, email, dan tindakan hukum yang akan mereka ambil, termasuk peninjauan hukum di MK mengenai tarif pajak.

Sementara itu, Ida Bagus Agung Parta Adnyana, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, menyatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif PBJT berdampak pada banyak industri, termasuk spa.

“Kami percaya bahwa ini akan melemahkan Bali karena pandemi baru berakhir dan kami bersaing dengan negara lain. Menurutnya, rekan kami di industri spa telah mengajukan Judicial Review ke MK untuk meminta penundaan kenaikan pajak atau pengecualian spa dari kategori hiburan,” tuturnya.

Baca Juga: Chord Gitar Morfem Binar Wajah Sebaya Lengkap dengan Lirik Lagu: Di Gengaman Dewasa di Ramai Malam

Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menetapkan tarif PBJT.

Menurut Pasal 58 Ayat 2 Undang-undang yang disahkan pada 5 Januari 2022, tarif PBJT untuk jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa tidak boleh lebih dari 40% dan tidak boleh lebih dari 75%.

Pemerintah daerah dapat menaikkan tarif PBJT termasuk industri spa setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023. Ini terjadi di Kabupaten Badung, Bali, yang mayoritas PAD-nya berasal dari sektor pariwisata.

Baca Juga: Tayang Perdana Hari ini! Jadwal dan Harga Tiket film Ancika: Dia yang Bersamaku 1995, di Bioskop Kota Cirebon

Misalnya, Pemkab Badung mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah