Pemerintah Tegaskan Tidak Larang Warung Madura Buka 24 Jam, Tidak Ditemukan Aturannya

- 27 April 2024, 13:16 WIB
Ilustrasi- Kemenkop UKM buka suara soal larangan warung Madura untuk buka 24 jam.*
Ilustrasi- Kemenkop UKM buka suara soal larangan warung Madura untuk buka 24 jam.* /Tangkapan Layar/

PR KUNINGAN — Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) secara tegas mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah melarang warung Madura yang kini menjamur di berbagai wilayah di Indonesia untuk berjualan selama 24 jam.

Pernyataan soal adanya pemberitaan yang menyebut bahwa pemerintah melarang warung Madura untuk buka 24 jam, disampaikan oleh Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim dalam keterangan tertulisnya.

Arif Rahman pun mengklarifikasi soal pemberitaan terkait adanya himbauan yang dikeluarkan ia yang mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah.

Dirinya pun menyebut, pihaknya sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan.

Baca Juga: Hujan Deras, Acep Purnama Diterbangkan Helikopter Medis ke RSPAD Gatot Soebroto, Andi Gani Ungkap Hal ini

Dari aturan itu, pihaknya tidak menemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, peragaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Arif, Sabtu, 27 April 2024.

Terkait aturan pembatasan jam operasional warung Madura, Kemenkop UKM bakal meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” imbuhnya dikutip dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x