Segini Besaran Zakat Fitrah 2024 Kabupaten Kuningan

- 25 Maret 2024, 15:15 WIB
Besaran Zakat Fitrah untuk Kota dan Kabupaten di Jawa Barat 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Besaran Zakat Fitrah untuk Kota dan Kabupaten di Jawa Barat 1445 Hijriah/2024 Masehi. /Sumber Badan Amil Zakat Nasional Jawa Barat/

PR Kuningan - Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan jelang Idul Fitri. Zakat fitrah yang dibayarkan pada bulan Ramadan, bisa berupa uang atau beras.

Zakat fitrah diwajibkan untuk setiap umat muslim yang memiliki kelebihan rezeki. Kemudian, zakat fitrah yang dibayarkan akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Baca Juga: ROMANTIS: Ternyata Rumor Jihyo TWICE Pacaran dengan Yun Sung Bin Sudah Setahun

Dikutip dari situs resminya, BAZNAS RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA.

Namun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan, menetapkan besaran zakat fitrah pada tahun 2024 atau 1445 Hijriah sebesar Rp 40.000 bila dikonversikan dalam bentuk uang.

Baca Juga: UPDATE : Sempat Turun, Harga Emas Antam Tak Berubah Hari Ini

Penetapan nilai besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil Rapat Dewan Syariah Penentuan Zakat Fitrah Tahun 2024/1445 H, yang dipimpin Sekretaris Daerah Kab. Kuningan sekaligus Ketua Dewan Syariah Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., melalui Zoom meeting, Jumat (23/2/2024) pagi.

Rapat tersebut dilaksanakan diruang kerja Sekda yang diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Kuningan, Kabag Kesra Setda Kab. Kuningan, Ketua Baznas Kab. Kuningan beserta jajaran, Ketua MUI Kab. Kuningan, Ketua PC NU Kab. Kuningan, Ketua PD Muhammadiyah Kab. Kuningan, Ketua PD PUI Kab. Kuningan, serta sejumlah Ormas Islam di wilayah Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Ternyata Ada Ini Dalam Kode Redeem FF Senin 25 Maret 2024, Terbaru dan Valid

Dalam rapat tersebut diungkapkan, dasar pertimbangan yang digunakan berupa Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, pasal 30 ayat 1, bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kilogram beras.

Halaman:

Editor: Iwan Setiawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x