Disepakati Juga, Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

25 Januari 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024 /Foto: PIXABAY/ Tumisu/

KUNINGAN TALK – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengetuk palu sidang dan membacakan kesimpulan, di mana Pilkada serentak atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

DPR menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bawaslu RI serta DKPP RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 24 Januari 2022.

Akhirya diputuskan Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu menyepakati pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.

"Kita sudah pernah mengambil keputusan bersama kalau Pilkada serentak 27 November 2024," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.

 

Baca Juga: Info Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Kuningan Hari Ini Selasa 25 Januari 2022

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Kuningan Hari Ini Selasa 25 Januari 2022, Cek Persyaratan dan Lokasinya

 

Sebelum disepakati, anggota KPU RI Arief Budiman menyarankan agar penentuan waktu pilkada serentak dilakukan pada rapat berikutnya.

Arief beralasan semangat dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 agar seluruh proses pemilu dan pilkada diselesaikan tahun 2024, termasuk keserentakan proses pelantikan kepala daerah terpilih.

"Kalau disusun 27 November 2024, termasuk penyelesaian sengketa, itu baru akan tuntas di tahun 2025," jelas Arif.

Namun kata dia, tidak menutup kemungkinan kepala daerah yang tidak bersengketa dilantik tahun 2024, sementara yang bersengketa akan dilantik kemudian.

"Kami merencanakan minggu depan, akan mengusulkan waktu pelaksanaan, sehingga seluruh tahapan termasuk pelantikan bisa selesai tahun 2024," harap Arief. ***

Editor: E. Suparman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler