Perampokan di Halaman Kantor Bulog Tegal Uang Ratusan Juta Raib, Begini Modus Pelaku

- 14 Maret 2022, 14:11 WIB
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menggelar rilis ungkap kasus perampokan di Kantor Bulog Tegal, Senin 14 Maret 2022.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menggelar rilis ungkap kasus perampokan di Kantor Bulog Tegal, Senin 14 Maret 2022. /Arif Rohidin/

KUNINGANTALK - Uang sebesar Rp 250.000.000 milik seorang pegawai Bulog Kantor Cabang Pekalongan hilang digondol perampok saat disimpan di dalam mobil yang diparkir di halaman kantor Bulog Kantor Cabang Pekalongan, Jalan Kolonel Sugiono, Kota Tegal, pada 7 Maret 2022 lalu.

Kejadian itu baru diketahui korban Susmiar Betta Mardani saat dirinya hendak masuk ke mobilnya usai keluar dari kantor sekitar pukul13.35 WIB.

Korban kaget saat mendapati kaca tengah sebelah kiri mobilnya telah pecah dan uang Rp 250.000.000 yang baru diambil dari Bank BRI telah raib.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tegal Kota. Hanya butuh waktu tiga hari, Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap dua orang pelaku yang menggasak uang Susmiar Betta Mardani dengan modus pecah kaca mobil tersebut.

Kedua pelaku yakni Darussalam (38) dan Bobby Anwar (38), keduanya wara Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Keduanya merupakan bagian kelompok aksi kejahatan modus pecah kaca mobil yang beraksi di sejumlah tempat di Indonesia dan Kuala Lumpur, Malaysia.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, menjelaskan, kedua pelaku sudah mengamati korban saat mengambil uang di Bank. Kemudian pelaku membuntuti sampai dimana korban berhenti.

"Ternyata korban berhenti di kantor Bulog. Pelaku langsung masuk melompati pagar dan langsung memecahkan kaca mobil mengunakan kunci leter T, kemudian mengambil uang yang ada di dalam mobil," terang AKBP Rahmad Hidayat saat rilis ungkap kasus di Polres Tegal Kota, Sening siang 14 Maret 2022.

Rahmad menjelaskan, kedua pelaku diamankan di wilayah Jawa Timur. Salah satu pelaku, Bobby Anwar adalah residivis dalam tindak kejahatan dengan modus pecah kaca di wilayah Batam dan menjalani hukuman 1,6 tahun.

Halaman:

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah