Mengejutkaan Sepanjang Cirebon hingga Tegal Tanah Kereta Api milik Keraton Kasepuhan, Ini kata Pengamat

- 16 Maret 2022, 17:50 WIB
Pengamat sosial dan Sejarah, Jajat Sudrajat
Pengamat sosial dan Sejarah, Jajat Sudrajat /Arif Rohidin/



KUNINGANTALK- Peristiwa banyaknya kekisruhan antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan masyarakat tidak lepas dari hak kepemilikan tanah.
Berdasarkan beberapa dokumen adanya tanah Keraton Kasepuhan yang dipergunakan oleh perusahaan kereta api milik Belanda.
Dalam perjanjian tersebut  Sultan Sepuh XI di tahun 1896, sejumlah lahan keraton yang dalam hal ini merupakan Stasiun Cirebon dan juga rute hingga Cirebon-Tegal disewakan pada perusahaan kereta api.

Baca Juga: Menghadiri Serah Terima Jabatan BPKPD, Ini Pesan Walikota Cirebon ke ASN
Dalam dokumen tersebut, sewa dilakukan selama 99 tahun. Sehingga berakhir pada tahun 1996 lalu.
Demikian diungkapkan pengamat sosial dan budaya, Jajat Sudrajat terkait kisruh tanah milik KAI dengan masyarakat Cirebon.
“Dahulu pernah disampaikan Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Cirebon, PRA Arief Natadiningrat terkait perjanjian tanah milik Keraton,” ungkap Jajat Rabu 16 Maret 2022.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket KRL Commuter Line Bekasi ke Jakarta Kota Malam Hari, Rabu 16 Maret 2022
Jajat menambahkan ketika itu Sultan Arief menyampaikan setelah dilakukan konversi oleh arsip nasional belum lama ini, diketahui bahwa terdapat surat perjanjian antara pihak Kesultanan Kasepuhan dengan perusahaan kereta api pada masa kolonial.
Dalam dokumen tersebut diketahui bahwa pada masa Sultan Sepuh XI di tahun 1896. Sejumlah lahan keraton yang dalam hal ini merupakan Stasiun Cirebon dan juga rute hingga Cirebon-Tegal disewakan pada perusahaan kereta api. Dalam dokumen tersebut, sewa dilakukan selama 99 tahun.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket KRL Commuter Line Depok-Jakarta Kota Siang Sampai Malam, Rabu 16 Maret 2022
“Dokumen itu baru diketahui setelah ada konversi dokumen. Diketahui bahwa lahan keraton dipinjam oleh perusahaan kereta api pada masa itu,” lanjutnya.
Jadi banyak pula masyarakat yang kemudian meminta pihak keraton untuk menempati tanah tersebut karena dianggap milik Keraton Kasepuhan.

"Status tanah tersebut pinjam pakai oleh kereta api," tandasnya.***

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah