Beberapa Warga Kota Cirebon Memohon Pertolongan Kapolri dan Mahfud MD Hingga Presiden, Ini yang Dialaminya

- 15 Maret 2022, 15:23 WIB
Sejumlah warga yang sedang bersengketa dengan PT KAI meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Dan Bildansyah, SH Selasa 15 Maret 2022
Sejumlah warga yang sedang bersengketa dengan PT KAI meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Dan Bildansyah, SH Selasa 15 Maret 2022 /Arif Rohidin/



KUNINGANTALK- Hati siapa yang tak akan miris setelah mendiami rumah yang menjadi tempat tinggalnya selama 40 tahun tiba-tiba diminta untuk harus pergi.
Padahal dia bersama keluarga, awal tinggalnya atas nama tugas negara dari Kapolri karena ayahnya seorang Anggota Polri.
Itulah yang dialami Is warga Kota Cirebon dan sejumlah keluarga lainnya yang dipaksa pergi oleh PT KAI.
"Saya bersama keluarga sudah menempati rumah tersebut sejak ayah masih hidup dan bertugas di kepolisian," ungkap Is.

Baca Juga: Jelang Memasuki Bulan Ramadhan, Berikut 5 Sinetron Unggulan Bulan Ramadhan, Mana Sinetron Favorit Kalian?
Is menambahkan saat ini dia bersama beberapa keluarga lain dipaksa keluar dari rumahnya sendiri.
Bahkan dia kini harus berhadapan dengan hukum karena dianggap memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin.
"Kami meminta bantuan ke Presiden, Pak Mahfud MD dan Kapolri agar dapat menempati rumah tersebut," kata Is berkaca-kaca.
Dia bersama keluarganya menempati asrama polisi Kota Cirebon sehingga sejak lama tinggal di sana.
Ada banyak keluarga yang mengisi Asrama polisi tersebut dengan rata-rata usia sudah pensiun atau sebagian meninggal dunia.
Namun keluarganya banyak menempati rumah tersebut karena memang asrama tersebut dipergunakan oleh polisi untuk menjadi tempat tinggal sejak 1984 lalu.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket KRL Commuter Line Depok-Jakarta Kota Siang Sampai Malam, Selasa 15 Maret 2022
Is mengaku ingin mengisi hari tua bersama keluarga dengan menikmati di rumahnya yang sudah lama ditinggali.
"Jika sudah dihitung sebagian besar umur saya berada di rumah tersebut. Kami harapkan masa tua saya juga akan tetap berada di rumah tersebut," tandasnya.
Sementara Kuasa Hukum Is, Dan Bildansyah, SH dan M. Arief Normawan, SH mengatakan Is diantar warga mendatangi kantornya untuk mendapatkan bantuan hukum.
Perkaranya sendiri oleh Kejaksaan Negeri Cirebon telah dianggap lengkap dan siap disidangkan.
"Ini kriminalisasi terhadap warga sebagai cara untuk menekan mereka agar mau keluar dari tanah yang diklaim sebagai milik PT. KAI," kata Bildansyah.

Baca Juga: Diundang Presiden Jokowi ke Acara Prosesi Kendi Nusantara, 6 Kepala Daerah Tak Hadir Dengan Alasan Sakit
Bildansyah menambahkan apa yang IS lakukan tidak memenuhi anasir delik disangkakannya yakni pasal 167 KUHP.
"Tim kuasa hukum siap melakukan pembelaan hukum di pengadilan," tandasnya.***

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x