Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon Melawan, MHD: Penghitungan Kerugian Negaranya Bukan Oleh BPKP

- 13 Maret 2022, 10:52 WIB
Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, MHD akan melakukan perlawanan secara hukum terhadap penetapan tersangka dan penahanannya.
Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, MHD akan melakukan perlawanan secara hukum terhadap penetapan tersangka dan penahanannya. /Arif Rohidin/

KUNINGANTALK- Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, MHD akan melakukan perlawanan secara hukum terhadap penetapan tersangka dan penahanannya dengan membuktikan keseluruhan fakta hukumnya secara utuh di persidangan perkaranya di Pengadilan Tipikor bandung.
Hal demikian disampaikan MHD Melalui kuasa hukumnya Dan Bildansyah, SH dan M. Arrief Normawan, SH menyusul dilakukannya penahanan oleh Kejaksaan Negeri Sumber seusai  pemeriksaan MHD dalam statusnya sebagai Tersangka pada hari Kamis 10 Maret 2022 kemarin.
Proses penyidikan perkaranya sendiri telah berjalan satu tahun dan sempat Diwarnai diajukannya praperadilan oleh MHD pada awal proses penetapan tersangka terhadap diri MHD.

Baca Juga: Hujan Deras dan Putih Beliung Landa Cirebon, Ini yang Dilakukan Polisi dalam Membantu Warga
“Banyak hal yg dipersoalkan oleh kami salah satunya soal belum adanya hasil penghitungan Kerugian Negara  dari BPKP,” ungkap Bildansyah, Minggu 13 Maret 2022.
Bildansyah menambahkan padahal di awal proses penyidikannya, melalui rilisnya Kejaksaan Negeri sumber telah men-declare bahwa kerugian Negara dalam kasus korupsi yang melibatkan MHD sebesar Rp 400 jutaan.  
Setelah hampir satu tahun mengupayakan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP tidak berhasil.
“Akhirnya penyidik kejaksaan negeri sumber menggunakan tim auditor independen untuk menghitung kerugian negaranya,” kata Bildansyah.

Baca Juga: Gol Alfeandra Dewangga di Injury Time Selamatkan PSIS Semarang, Bhayangkara FC Tertahan di Peringkat Ketiga
Tim Kuasa hukum MHD, lanjut Bildansyah sempat mempertanyakan hasil penghitungan Kerugian Negara oleh auditor Independen.
“Mengingat sesungguhnya Mahkamah Agung melalui SEMA No.  4 tahun 2016 berupaya  mengakhiri polemik tentang siapa berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian Negara dalam kasus korupsi dan lembaga yang dimaksud adalah BPK dan BPKP,” ujar Bildansyah.
Bildansyah menambahkan pihak kejaksaan sendiri berupaya mendapatkan hasil penghitungan kerugian Negara dari BPKP, akan tetapi sampai saat terakhir,  belum juga diperoleh hasilnya sehingga akhirnya Kejaksaan Negeri menggunakan auditor independen.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket KRL Commuter Line Bekasi ke Jakarta Kota Siang Hari, Minggu 13 Maret 2022
Arief Normawan menambahkan terlepas dari itu semua, tim Penasihat hukum MHD berharap proses persidangan perkaranya dapat berjalan obyektif dan profesional.
MHD sendiri melalui Kuasa hukumnya telah menyampaikan kesiapannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri langsung untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan perbuatan kliennya apabila ada.
“Mengingat dari fakta yang ada MHD sebagai Kepala Dinas justru melakukan tindakan penyelamatan stock beras yang ada dan dianggap hilang. Dengan membantu pihak-pihak seharusnya bertanggungjawab dalam menyediakan stock beras yang dianggap hilang tersebut,” kata Arief.***

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah