Jelang Idul Fitri 2022 Polisi Musnahkan Barang Bukti Barang Haram, Apa Sajakah yang Dihancurkan

- 26 April 2022, 13:12 WIB
Menjelang Idul Fitri 2022 Polres Cirebon Kota menghancurkan barang bukti barang haram tersebut di halaman belakang Balaikota Cirebon, Selasa 26 April 2022.
Menjelang Idul Fitri 2022 Polres Cirebon Kota menghancurkan barang bukti barang haram tersebut di halaman belakang Balaikota Cirebon, Selasa 26 April 2022. /Arif Rohidin/

KUNINGANTALK- Perang terhadap peredaran minuman keras  (miras) dan narkoba harus  terus digaungkan. Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi miras dan narkoba.
Menjelang Idul Fitri 2022 Polres Cirebon Kota menghancurkan barang bukti barang haram tersebut di halaman belakang Balaikota Cirebon, Selasa 26 April 2022.
Tercatat barang haram yang dimusnahkan antara lain 20.938 botol kecil dan besar minuman keras, ciu, maupun minuman beralkohol berbagai merek.
Juga turut dimusnahkan dengan cara dibakar yaitu 41.032 butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah. Seperti pil tramadol, pil trihex, dextro, pil DMP, dan lainnya.

Baca Juga: Info Mudik 2022: Jalan Tol Kanci Pejagan Siapkan 40 Ton BBM Sehari, Rest Area Siap Tampung 400 Kendaraan
“Pemusnahan barang bukti miras dan narkoba  tidak boleh berhenti di sini saja,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H. Agus Mulyadi pada kegiatan pemusnahan barang bukti miras dan narkoba, Selasa 26 April 2022.
Agus menambahkan ke depannya selain menyita barang bukti kepada pelaku juga bisa dikenakan sanksi tindak pidana baik ringan maupun berat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan itu Sekda juga meminta agar razia miras dan narkoba terus dilakukan dan digencarkan.  Ini dikarenakan peredaran miras dan narkoba sekarang justru terjadi di tempat umum dan pemukiman warga.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket KRL Commuter Line Bekasi ke Jakarta Kota Siang Hari, Selasa 26 April 2022
“Sehingga dapat mencegah generasi muda kita untuk mengonsumsi miras dan narkoba,” tutur Agus.  
Generasi muda yang mengonsumsi miras dan narkoba hanya akan merusak masa depan mereka. Namun agar dapat berhasil, Sekda meminta dukungan semua pihak, termasuk seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran miras dan narkoba.
Adapun Kota Cirebon telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Cirebon, sehingga diharapkan Kota Cirebon akan menjadi kota yang nyaman untuk semua masyarakat, khususnya generasi muda.
Pada kesempatan itu atas nama Pemda Kota Cirebon, Sekda juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polres Cirebon Kota yang telah berupaya untuk terus mencegah beragam tindak kriminal di Kota Cirebon.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket KRL Commuter Line Nambo ke Tanjung Duri, Selasa 26 April 2022
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan hari ini dimusnahkan sebanyak 20.938 botol kecil dan besar minuman keras, ciu, maupun minuman beralkohol berbagai merek.
Juga turut dimusnahkan dengan cara dibakar yaitu 41.032 butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah. Seperti pil tramadol, pil trihex, dextro, pil DMP, dan lainnya.
Dijelaskan Fahri kegiatan hari ini merupakan bagian dari cipta kondisi jelang lebaran 2022. “Dengan kegiatan ini kita harapkan dalam menyelamatkan generasi muda penerus bangsa,” tutur Fahri.***

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x