Serikat Perhutani Bersatu Dengan Pegiat Lingkungan, Gugat Kebijakan KHDPK Menteri LHK ke PTUN

- 12 Agustus 2022, 19:58 WIB
Serikat pekerja Perhutani saat aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI, beberapa waktu lalu
Serikat pekerja Perhutani saat aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI, beberapa waktu lalu /Sihabudin/KUNINGANTALK

KUNINGANTALK - Kebijakan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup mengurangi hampir separuh luas wilayah pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di Pulau Jawa oleh Perhutani memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya dikritik dan didemo oleh puluhan ribu karyawan Perhutani
beserta elemen masyarakat lainnya, kini keputusan pemangkasan wilayah kelola Perhutani sebanyak 1,1 juta hektar dari total 2,4 juta hektar yang selama ini dikelola dengan baik oleh Perhutani tersebut harus menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Gugatan dimaksud teregister di PTUN Jakarta
dengan nomor Perkara275/G/2022/PTUN.JKT.
Sumber: PTUN Jakarta.

Baca Juga: KPK Menangkap 34 Orang Terkait OTT Bupati Pemalang, Simak di Sini

Para Penggugat yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Hutan Jawa meminta kepada Menteri LHK agar membatalkan Surat Keputusan Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada Sebagian Hutan Negara yang 

Berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten yang ditandatangani 5 April 2022 lalu sesuai (SK 287/KHDPK).

Baca Juga: Wakil Bupati Pemalang Ditunjuk Gantikan Posisi Agung Wibowo, Ada Apa ?

“Hutan dan alam bukan warisan nenek moyang, tetapi titipan untuk anak cucu kita. Filosofi itulah yang menjadi salah satu concern, mengapa kami menolak kebijakan
KHDPK. Pengelolaan hutan jawa yang sudah baik, kami harap tetap dipertahankan agar tetap sustainable. Karena itu, kami
mengambil keputusan untuk memperjuangkan hutan jawa dengan mengajukan gugatan di PTUN guna membatalkan SK 287/KHDPK, yang telah teregister di Kepaniteraan PTUN Jakarta tanggal 10 Agustus 2022 lalu, " ujar Mochamad Ikhsan, perwakilan salah satu penggugat.

Ikhsan menambahkan, keberhasilan reboisasi hutan oleh Perhutani bahkan diakui sendiri oleh Kementerian LHK, dimana dalam rekalkulasi penutupan lahan di Indonesia tahun 2020 yang diterbitkan KLHK (https://geoportal/menlhk.co.id), tutupan hutan Jawa (yang dikelola perhutani) hanya kalah dari Papua, sedangkan dibandingkan hutan di luar Jawa lainnya, tutupan hutan Jawa jauh lebih baik.

Selain itu, konflik sosial dan konflik lahan juga mulai terjadi di berbagai daerah sebagai imbas dari kebijakan KHDPK.

Halaman:

Editor: Sihabudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah