Labfor Polri Dampingi Komnas HAM Cek Kejadian di TKP Duren Tiga

- 14 Agustus 2022, 19:44 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News) /PMJNews/

KUNINGAN TALK- Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, Senin 15 Agustus 2022 akan mendampingi Komisi Kepolisian Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Minggu, membenarkan rencana pengecekan TKP Duren Tiga oleh Komnas HAM, ter​​​​​​masuk didampingi pula oleh Inafis dan dokter polisi.

“Infonya begitu, nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya nunggu “update” lagi,” kata Dedi. dikutip KUNINGAN TALK dari Antara News, Minggu 14 Agustus 2022.

Baca Juga: Murka Ajudan Cepu ke Istrinya Diduga Jadi Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J, Benarkah Motifnya

Sebelumnya, Komnas HAM RI menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J, khususnya yang mengarah pada “obstruction of justice” atau upaya penghambatan penegakan hukum.

“Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal ‘obstruction of justice’ dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara,” ujar Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta.

Komnas HAM, kata dia, mendalami dan memperhatikan terkait “obstruction of justice” dalam kasus tersebut. Sebab apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Baca Juga: AKP Rita Yuliana Mendadak Viral Dikaitkan dengan Ferdy Sambo, Ini Kisah Masa Lalu Polwan Cantik

Komnas HAM telah memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir.

Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM (sipil).

Baca Juga: Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Dalam kasus ini, terdapat 31 anggota Polri yang melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga. sebanyak16 di antaranya ditahan di tempat khusus, yakni enam orang di Mako Brimob dan 10 di Provost Mabes Polri.***

Editor: Sihabudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah