Hasil Sidang Kode Etik: Dipecat dengan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Akui Kesalahan dan Minta Maaf, Ajukan Banding

- 26 Agustus 2022, 08:53 WIB
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri // Polri.go.id/

KUNINGAN TALK – Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel Kamis 25 Agustus 2022 pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.

Hasilnya, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri.

Irjen Pol. Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri.

Sanksi berikutnya pelanggaran etika oleh Ferdy Sambo karena melakukan perbuatan tercela.

Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo berupa penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Baca Juga: Ferdi Sambo Hadiri Sidang Komisi Kode Etik, Nitizen : Ko Ngak Oren

Pemecatan Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terlibat tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.

Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.

Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Baca Juga: Bharada E Tidak Hadir di Persidangan Komisi Etik, Begini Kata LPSK

Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.

Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta, Jumat dini hari dilansir dari Antara.

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya. ***

Editor: E. Suparman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah