DPC GPNI Surabaya Laporkan SBY Dan AHY Atas Dugaan Tindak Pidana Dan UU ITE

- 24 September 2022, 22:11 WIB
/

AHY menyatakan : "Tetapi jangan mengatakan ini kehebatan kita 1 tahun gunting pita telah diletakkan landasan telah dibangun 70 persen - 80 persen sehingga kami 10 persen lagi gunting pita, terima kasih Demokrat, terima kasih Pak SBY."

Dalam video ke-3 dengan judul "Jiwa Demokrat, Suara Kader Partai Demokrat, Dari Rapimnas Partai Demokrat 2022, 2024, Perang Kita Melawan Kebatilan", yang mengandung pernyataan sbb : "Rezim ini secara moral sudah bangkrut, yang tak mungkin lagi bisa ditutupi, bangkrutnya elit penegak hukum, bangkrutnya kepercayaan pada keadilan dan hak asasi manusia, bangkrutnya pengelolaan uang negara, rapuhnya ketahanan ekonomi mengatasi kemiskinan dan pengangguran."

"Sebab rezim ini begitu vulgar menunjukkan diri tak ingin kehilangan kekuasaan pasca 2024, rezim ini dan kawan oligarkinya akan melakukan apa saja dengan uang dan kuasa mereka,"pungkasnya.

Hendrik menyatakan dalam tiga video yang disebutkan diatas, disangkakan melanggar pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya tiga tahun, dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

"Selanjutnya, dalam tiga video yang disebutkan diatas, disangkakan melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, dan atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016," urai Hendrik.***

Baca Juga: Billy Syahputra Dilaporkan ke Polisi oleh Robby Shine, Ini Penyebabnya!!!

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x