Polri Akan Susun Aturan Pengamanan Pertandingan Liga Sepakbola Indonesia

- 12 Oktober 2022, 13:55 WIB
Wakil Komandan Korps Brimob Polri, Irjen Pol  Setyo Boedi Mompoeni Harso/KUNINGAN TALK
Wakil Komandan Korps Brimob Polri, Irjen Pol Setyo Boedi Mompoeni Harso/KUNINGAN TALK /

KUNINGAN TALK- Wakil Komandan Korps Brimob (Wadankorbrimob) Polri, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan pihaknya akan menyusun Peraturan Kapolri (Perkap) sebagai dasar dalam melakukan tugas pengamanan pertandingan liga sepakbola di Indonesia.

Menurut Setyo aturan tersebut dibuat sebagai bentuk evaluasi atas terjadinya tragedi di stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

“Hasil dari pertemuan tadi kita sudah sepakat untuk mengevaluasi secara menyeluruh. Kami bersama stakeholder, penyelenggara, suporter, rekan-rekan terkait ini telah sepakat mengevaluasi, kemudian Polri semenjak ada kejadian ini sudah mendapat instruksi dari bapak Kapolri untuk membuat produk (hukum) yang menjadi bahan untuk suatu regulasi sebagai dasar untuk masalah keamanan,” kata Setyo usai mengikuti rakor di Auditorium Wisma Kemenpora Rabu 12 Oktober 2022.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sudah Lakukan Pemeriksaan Terhadap 22 Saksi, Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Jet Pribadi

Dijelaskan dia, Bahwa pelaksanaan produk ini akan mengikuti aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh FIFA maupun PSSI sebagai federasi sepakbola.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para suporter yang juga hadir dalam rakor dengan memberikan masukan-masukan.

Semua hal tersebut, katanya, akan menjadi referensi Polri menyusun aturan yang nantinya akan menjadi pegangan Polri, penyelenggara, dan khususnya satuan wilayah yang memiliki stadion yang akan digunakan untuk kompetisi.

Baca Juga: Polri Akan Tindak Tegas Pelaku Anarkis Kerusuhan di Luar Stadion Kanjuruhan

“Ini sangat baik sekali, dengan masukkan yang diberikan. Sehingga produk ini akan menjadi dasar bagi Polri untuk melaksanakan pengamanan penyelenggaraan yang dilakukan oleh PSSI,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Sihabudin

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah